Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengajak investor dari berbagai negara membangun kilang minyak di Indonesia. Sampai saat ini, tercatat sudah ada investor tiga negara yang diajak untuk membangun fasilitas pengolahan minyak tersebut.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya telah mengevaluasi semua investor yang ingin membangun kilang minyak di dalam negeri. Dalam proses itu terpilih tiga negara yang memenuhi kualifikasi, yakni Iran, Oman dan Kuwait. “Sudah ada metodologinya siapa saja yang qualified bisa masuk,” kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa malam (29/11).
(Baca: Pemerintah Tawarkan Iran Bangun Kilang Swasta dan Bontang)
Meski demikian, Arcandra mengaku, tidak mudah bagi pemerintah merealisasikan investasi dari negara lain. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak mengenai kerja sama tersebut. Apalagi para investor memiliki syarat dan ketentuan masing-masing.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) yang ditugaskan menjadi partner atau penanggung jawab proyek, juga memiliki syarat dan ketentuannya sendiri. Sehingga, proses pengambilan keputusan untuk membangun kilang minyak di dalam negeri sering kali berlarut-larut. “Syarat dan ketentuannya harus kami cermati, supaya kedua belah pihak tidak dirugikan,” ujar Arcandra.
Kapasitas Kilang Minyak Indonesia 2014
Demi mendukung investasi kilang, kementerian sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tentang pembangunan kilang dalam negeri untuk badan usaha swasta. Ada beberapa insentif yang akan didapatkan investor kilang, baik berupa fiskal maupun non fiskal. Untuk meningkatkan kelayakan keekonomian, selain insentif pembangunan kilang juga bisa diintegrasikan dengan produksi petrokimia.
(Baca: Aturan Baru Kilang, Swasta Dapat Insentif dan Bisa Jual Produknya)
Penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan kondensat yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Kemudian hasil produksinya selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa juga dijual ke luar negeri.
Di dalam negeri, badan usaha swasta yang membangun kilang minyak dapat ditunjuk langsung sebagai penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis bahan bakar minyak (BBM) Tertentu dan BBM Khusus Penugasan di dalam negeri. Penunjukan ini setelah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan, dan Fasilitas Distribusi. (Baca: Bangun Kilang Minyak, Swasta Boleh Ekspor Hasil Produksinya)
Pemerintah juga memberikan syarat bahwa pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Selain itu, pembangunannya juga harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.