Ubah Kontrak Bagi Hasil, Jonan Berniat Hapus Skema Cost Recovery

Arief Kamaludin|KATADATA
23/11/2016, 11.36 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) pada kontrak bagi hasil. Opsinya adalah mengubah skema itu menjadi gross split  dengan harapan akan lebih menguntungkan negara di masa depan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, skema gross split dapat menekan dana yang harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saban tahun untuk cost recovery atau penggantian biaya operasi hulu migas. Dengan meninggalkan skema bagi hasil dengan cost recovery , beban pemerintah dapat lebih ringan. "Jadi tidak ribut lagi soal cost recovery," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (22/11). 

(Baca: Pemerintah Siapkan Skema Baru Kerja Sama Migas)

Dengan skema gross split, maka perhitungan bagi hasilnya sesuai dengan produksi sebelum ada pengurangan biaya lainnya. Jika mengacu kontrak migas konvensional saat ini, bagi hasil dilakukan setelah dikurangi cost recovery. Saat ini, negara mendapat bagi hasil 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas. Sisanya diberikan kepada kontraktor.

Untuk payung hukumnya, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi khusus mengenai aturan skema  bagi hasil menggunakan gross split. Harapannya, mulai tahun depan, aturan tersebut bisa diberlakukan kepada kontraktor migas yang baru. Adapun untuk kontrak bagi hasil eksisting yang saat ini sudah berlaku, akan dikaji lebih lanjut aturan peralihannya. 

(Baca: BPK Temukan Penyimpangan Cost Recovery ConocoPhillips dan Total)

Skema gross split sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang  Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional. Namun, hingga kini implementasi dari aturan tersebut dinilai belum berjalan. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja menambahkan, biaya operasi ditanggung oleh kontraktor jika menggunakan skema gross split. Sebab, sudah tidak ada lagi cost recovery, yang biasanya dikembalikan oleh pemerintah. 

Ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah berencana mengubah konsep bagi hasil pada kontrak PSC. Dengan skema gross split, menurut Wiratmaja, proses pengerjaan proyek migas lebih cepat karena tidak lagi memakai cost recovery yang setiap tahun harus lebih dulu dianggarkan dalam APBN.

(Baca: Anggaran Cost Recovery Migas Tahun Depan Melonjak 24 Persen)

Selain itu, dengan konsep baru ini, kontraktor bisa lebih efisien dalam melakukan operasi migas karena mengeluarkan biayanya secara mandiri. Namun, Wiratmaja menekankan agar kontraktor tetap menjaga keamanan (safety) dan memakai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). "Contohnya di Cina dan beberapa negara Afrika yang sangat berhasil," kata dia.