Pertamina Mulai Terapkan BBM Satu Harga di Tiga Daerah

Arief Kamaludin|KATADATA
1/11/2016, 18.34 WIB

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM menyiapkan Peraturan Menteri ESDM yang akan menjadi payung hukum kebijakan BBM Satu Harga. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mengatur besaran batas persentase keuntungan atau margin untuk badan usaha yang menjual BBM di daerah terpencil.

Selain itu, Kementerian ESDM sedang membahas mengenai sistem regionalisasi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hal ini sebagai salah satu cara untuk menekan tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) di daerah terpencil.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, tingginya harga BBM di tingkat pengecer pada daerah terpencil disebabkan minimnya SPBU. Untuk itu, dengan sistem regionalisasi, pemerintah akan mewajibkan badan usaha yang memiliki SPBU di daerah ‘basah’ juga membangun fasilitas di daerah terpencil.

(Baca: Badan Usaha Akan Wajib Bangun SPBU di Daerah Terpencil)

Sistem ini akan berlaku untuk setiap badan usaha. “Tidak masalah asing tidak asing. Siapapun yang membangun SPBU di Jakarta, misalnya, harus membangun di Maluku dan sebagainya,” kata Wiratmaja, 25 Oktober lalu. 

Halaman: