Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) nonkonvesional. Padahal, pada lelang wilayah kerja migas sebelumnya, hanya tiga blok yang laku dari tujuh wilayah kerja migas yang ditawarkan.
Meski demikian, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal tetap optimistis terhadap proses lelang kali ini. Pemerintah akan berupaya dengan segala upaya agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. (Baca: Setahun Terakhir, Pemerintah Gagal Gaet Investor Garap Blok Migas)
Salah satunya dengan menampung keluhan investor terkait wilayah kerja migas yang selama ini dilelang namun tidak laku. Untuk itu, dilakukan proses Focus Group Discussion (FGD) dengan para investor. "Saya mau lakukan penilaian termasuk memanggil pengusahanya, kenapa tidak memasukkan bid (penawaran). Siapa tahu ada keluhan dari investor," kata dia di Jakarta, Senin (31/10).
Demi menarik investor, pemerintah juga menerapkan mekanisme penawaran baru, yaitu peserta dibebaskan menawar persentase bagi hasil dan jumlah bonus tanda tangan. Pemenang lelang ditentukan dari penawaran peserta yang memiliki proposal rencana kerja dan komitmen, persentase bagi hasil, dan jumlah bonus tanda tangan terbaik berdasarkan Terms and Conditions Owner Estimate atau syarat dan ketentuan yang dimiliki pemerintah.
Ada tiga wilayah kerja migas nonkonvensional yang ditawarkan Perinciannya, satu wilayah kerja blok shale hidrokarbon melalui mekanisme lelang reguler dan dua wilayah kerja gas metana batubara (GMB) melalui penawaran langsung. (Baca: Aturan Migas Nonkonvensional Resmi Terbit, Kontraktor Bisa Ubah Kontraknya)
1. Lelang Reguler Wilayah Kerja Migas Nonkonvensional Tahun 2016 sebanyak 1 (satu) Blok Shale Hidrokarbon: | |||
No | WILAYAH KERJA | LUAS (KM2) | LOKASI |
1 | WK MNK BATU AMPAR | 2.452 | Onshore Kalimantan Timur |
2. Penawaran Langsung Wilayah Kerja Migas Nonkonvensional Tahun 2016 sebanyak dua Blok Gas Metana Batubara (GMB): | |||
No | WILAYAH KERJA | LUAS (KM2) | LOKASI |
1 | WK GMB RAJA | 580.5 | Onshore Sumatra Selatan |
2 | WK GMB BUNGAMAS | 483.6 | Onshore Sumatra Selatan |
Jadwal lelang reguler WK MNK tahun ini dimulai dengan akses dokumen penawaran pada 31 Oktober hingga 27 Februari 2017. Lalu, forum klarifikasi pada 4 November 2016 sampai 27 Februari 2017, dan batas pengumpulan dokumen partisipasi pada 27 Februari 2017.
Sementara untuk penawaran langsung, akses dokumen penawaran pada 31 Oktober 2016 hingga 15 Desember 2016. Setelah itu forum klarifikasi pada 4 November 2016 sampai 15 Desember 2016, serta batas pengumpulan dokumen partisipasi pada 15 Desember 2016 Pukul 14.30 WIB.
Menurut Tunggal, saat ini ada 53 blok non konvensional yang beroperasi di Indonesia, terdiri dari 49 blok migas GMB dan empat blok shale gas. Tapi dengan kondisi sekarang, banyak blok migas nonkonvensional yang menangguhkan proyeknya. (Baca: Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi)
Pemerintah berharap Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 dapat mendongkrak investasi di migas nonkonvensional. "Saat ini kan banyak yang blok nonkonvensional itu baru eksplorasi jadi belum kelihatan produksinya kan baru beberapa tahun ke depannya lagi," kata dia.
Presiden Direktur PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah menyambut positif adanya skema baru untuk meningkatkan investasi. Namun, hal itu tidak cukup untuk menarik investor di sektor migas nonkonvensional.
Sebagai pelaku di sektor GMB, Sammy yang terpenting adalah penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015. Sejak diterbitkan, sampai saat ini setahu kami ini belum ada peraturan lanjutannya, jadi belum bisa diimplementasikan. “Yang lebih penting lagi adalah pemerintah melihat kembali mengimplementasikannya,” kata dia kepada Katadata, Senin (21/10).
Dalam aturan tersebut sebenarnya ada tiga opsi bentuk kerja sama di sektor migas nonkonvensional. Pertama, kontrak bagi hasil, kontrak bagi hasil sliding scale atau kontrak bagi hasil gross split sliding scale. (Baca: Pemerintah Akan Membuat Roadmap Migas Nonkonvensional)
Menurut Sammy, dari segi kontraktor kita udah mengatakan bahwa yang menarik bagi kami adalah gross split sliding scale karena tidak ada cost recovery atau penggantian biaya operasional. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ke depannya.