Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyetujui amandemen kontrak bagi hasil wilayah kerja (WK) Mahakam. Dengan begitu, PT Pertamina bisa berinvestasi di blok tersebut sebelum kontrak berakhir pada 2017.
Kontrak bagi hasil wilayah kerja Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Mahakam pada 29 Desember 2015 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. “Amandemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih operasi WK Mahakam,” kata Jonan di Kementerian Energi, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Selain itu, amandemen juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi di blok tersebut. Dengan langkah ini, pemerintah berharap produksi gas bumi dari WK Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan kondensat sekitar 20.000 BCPD pada 2018 - 2019. (Baca: Inpex Masih Berminat Dapat Hak Kelola Blok Mahakam).
Isi dari amendemen kontrak tersebut berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor eksisting. Nantinya, Pertamina hanya mendanai investasi 19 sumur, sedangkan yang mengoperasikannya Total. Di sini, Total akan berinvestasi dan mengebor enam sumur.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan ke-25 sumur yang akan dibor Total dan didanai Pertamina ini diharapkan bisa menopang produksi Blok Mahakam. "Supaya tidak drop maka sumur dibor di 2017, tapi gas diproduksikan di 2018 (untuk sumur Pertamina)," kata dia. (Baca: Total Waspadai Penurunan Produksi Blok Mahakam).
Sementara itu, Direktur Utama Total E&P Indonesie Hardi Pramono mengatakan target produksi Total tahun depan di Blok Mahakam akan lebih rendah dari tahun ini. Untuk minyak sebesar 50 ribu barel per hari dan gas sebesar 1,4-1,5 BSF.
Di tempat yang sama Direktur Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan untuk mengebor 19 sumur akan membutuhkan dana sebesar US$ 180 juta atau Rp 2,34 triliun. Dana itu berasal dari kantong kas internal perusahaan. "Kami berusaha 2018 decline tidak terlalu besar," ujar dia. (Baca: Pertamina Sedia Rp 20 Triliun Mengebor 19 Sumur Blok Mahakam).
Selain melakukan amandemen, pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Energi Nomor 15 Tahun 2015. Aturan ini berisi tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir masa kontrak kerja samanya.
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja, revisi aturan perlu untuk menjadi payung hukum dari perubahan amandemen tersebut. "Klausulnya bahwa pada masa transisi diberikan kesempatan pihak yang mengalih kelola investasi dulu di masa transisi nanti bisa di cost recovery," ujar Wiratmaja.