Lima Poin Jawaban Luhut atas Permintaan Insentif Blok Masela

Arief Kamaludin | Katadata
22/10/2016, 10.00 WIB

(Baca: Menteri Jonan Libatkan Masyarakat Kembangkan Blok Masela)

Sementara itu, menanggapi permohonan Inpex untuk memperoleh perpanjangan kontrak setelah masa habis tahun 2028 atau 2038, Kementerian ESDM akan memutuskan sesuai ketentuan yang ada. Ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35, kontrak kerjasama migas dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan. Sedangkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 memuat, tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memutuskan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya. Pertama, perpanjangan kontrak oleh kontraktor lama. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor lama dan Pertamina.

Poin ketiga, terkait permintaan Inpex memperoleh insentif agar mendapatkan tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) yang ekonomis dalam mengembangkan Blok Masela. Pemerintah dapat memberikan insentif tersebut, tapi dengan mempertimbangkan IRR pada persetujuan rencana pengembangan (PoD) Blok Masela sebelumnya dan kondisi keekonomian pada saat Final Investment Decision (FID) diputuskan. 

(Baca: Tak Hanya Mengebor, Inpex Tetap Bangun Kilang Gas Masela)

Keempat, terkait permintaan Inpex agar biaya yang telah dikeluarkan selama ini sekitar US$ 1,6 miliar dihitung sebagai biaya penggantian dana talangan migas (cost recovery) alias diganti oleh negara. Kementerian ESDM menganggap mekanismenya sudah ditetapkan yaitu berdasarkan persetujuan SKK Migas. Jadi, rincian biaya proyek yang dapat dikembalikan akan dibahas lebih lanjut oleh SKK Migas.

Kelima, mengenai permintaan proses pemberian perizinan. Pemerintah akan berupaya mempercepat proses penyelesaian perizinan yang diperlukan dengan persetujuan revisi rencana pengembangan pertama (PoD 1). Tapi, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, Arcandra menargetkan Inpex bisa mengajukan proposal rencana pengembangan Blok Masela pada tahun ini. "Kami berusaha secepatnya," kata dia. 

Halaman: