Trader Modal Kertas Bakal Tak Dapat Jatah Gas

Arief Kamaludin|KATADATA
6/10/2016, 18.41 WIB

Pemerintah akan mempercepat proses transisi badan usaha atau trader  yang mendapatkan gas bumi untuk membangun infrastruktur. Jika badan usaha sampai awal tahun depan tidak membangun infrastruktur, mereka tidak mendapatkan alokasi gas bumi. 

Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Cahyono Adi mengatakan percepatan masa transisi itu merupakan amanat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ketika rapat koordinasi lintas kementerian. Saat itu, Darmin meminta agar pemerintah tak lagi mentolerir para trader yang tidak mau membangun infrastruktur gas.

Dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 tentang  Penentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi, pemerintah sebenarnya memberi waktu transisi selama dua tahun sejak aturan terbit untuk membangun infrastruktur. Tapi, Menteri Darmin menilai masa peralihan selama dua tahun  terlalu lama. (Baca: Trader Gas Bisa Patungan Bangun Infrastruktur).

Jadi, masa transisi itu kemudian dipercepat. "Pak Darmin bilang mengapa dua tahun? Buat 1 Januari 2017 semua sudah beres," kata Agus di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016. Alhasil, Kementerian Energi akan merevisi Permen Energi Nomor 6 Tahun 2016. 

Menurut Agus, para trader yang hanya bermodal kertas dan tidak memiliki infrastruktur tapi mendapatkan alokasi gas ini memperpanjang rantai bisnis. Akibatnya, harga jual gas sampai ke pembeli akhir menjadi mahal. (Baca: Agar Laku, Pertamina Turunkan Harga Gas Lapangan Tiung Biru).

Salah satu contohnya adalah harga gas di Sumatera Utara yang mencapai US$ 13 per mmbtu. Jika trader gas bertingkat tidak ditindak, kata Agus, upaya pemerintah membuat harga gas menjadi murah sulit tercapai. 

Selain masih marak trader gas bertingkat, penyebab harga gas melambung di dalam negeri juga dipicu oleh penetapan harga yang ditetapkan sendiri oleh badan usaha. Hal ini menyebabkan ketidakseragaman harga saat jual kepada konsumen. 

Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Dyah Winarni Poedjiwati mengatakan saat ini harga gas domestik US$ 6 hingga 13,5 per mmbtu. Harga tersebut lebih tinggi dari harga gas internasional yang hanya US$ 1,78  hingga 4,71 per mmbtu. "Hal ini menyebabkan produk industri sulit bersaing di pasar global," kata dia.

Untuk itu,  Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas kemarin menekankan agar harga gas bisa turun. Beberapa kementerian terkait diberi waktu hingga akhir November untuk mengkaji hal tersebut. Dengan demikian, harga gas bisa menjadi US$ 5 - 6 per mmbtu pada 1 Januari 2017. (Baca: Jokowi Perintahkan Harga Gas Industri US$ 5 Mulai Akhir November).

Ada beberapa skenario yang akan dilakukan pemerintah. Misalnya, dari mengkaji pengurangan penerimaan negara hingga mengubah skema harga jual gas menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia.