Tekan Harga, Pemerintah Akan Atur Margin Keuntungan Pedagang Gas

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
19/9/2016, 18.33 WIB

Pemerintah masih terus berupaya agar harga gas bumi yang dibeli industri pengguna bisa turun. Setelah melakukan beberapa upaya efisiensi di tingkat hulu, kali ini giliran bisnis hilir gas yang akan ditata dan dibenahi.

“Yang sudah kami tetapkan, (harga gas) di hulu harusnya sudah sampai US$ 2 per mmbtu. Sekarang kami lagi tata di distribusinya. Dengan distribusinya ditata kami harapkan harganya bisa turun lagi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N Wiratmaja Puja saat ditemui di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Penurunan harga belum bisa maksimal jika tidak ada pembenahan di tingkat hilir, seperti usaha distribusi yang berhubungan langsung dengan konsumen. Apalagi perusahaan distribusi dianggap mengambil untung besar dalam bisnis gas. (Baca: PLN Akan Serap Gas Jambaran-Tiung Biru Jika Harga di Bawah US$ 8)

Menurut Wiratmaja, tidak ada acuan yang jelas mengenai margin keuntungan bisnis hilir gas. Perusahaan distribusi gas mendapat margin keuntungan yang berbeda dari setiap gas yang dijual, meski harga yang ditetapkan sama.

Oleh karena itu, pemerintah berencana mengatur batasan margin untuk usaha distribusi gas ini. Aturan margin ditentukan berdasarkan kondisi atau biaya investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan distribusi.

"Misalkan tergantung jarak, volume. Misalnya ada pipa yang cuma 2 kilometer. Ya tidak mungkin US$ 3-4 (untungnya). Jadi marginnya teregulasi, seperti transmisi. Kan yang sudah teregulated itu transmisi. Distribusi belum," ujarnya. (Baca: Pemerintah Upayakan Tekan Harga Gas di Hulu Hingga US$ 2)

Dengan skema regulated margin yang akan diterapkan ini, pemerintah akan membuat formula yang akan digunakan untuk menentukan margin yang bisa diperoleh oleh berbagai pelaku usaha. Sehingga, tidak ada yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Wiratmaja juga belum bisa menjelaskan berapa besar harga gas yang bisa diturunkan dengan kebijakan ini. Apakah bisa sesuai dengan target pemerintah, yakni US$ 4 per mmbtu atau tidak. Dia pun belum bisa menjelaskan kapan kebijakan ini akan diterapkan. Pemerintah masih harus mendiskusikan hal ini dengan pelaku usaha.

Rencananya kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Pasal 8 Perpres ini disebutkan bahwa tarif penyaluran gas bumi ditetapkan oleh Menteri. Tarif ini meliputi pembebanan biaya dari kegiatan pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan, penyimpanan, regasifikasi, niaga, serta margin yang wajar.

(Baca: Pemerintah Susun Skenario Penurunan Harga Gas Untuk Industri)