Wapres JK Nilai Arcandra Berpeluang Jabat Lagi Menteri ESDM

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
8/9/2016, 13.32 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepastian status kewarganegaraan Indonesia (WNI) Arcandra Tahar membuat peluangnya menjabat kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin terbuka. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kalla, dirinya yakin bahwa Arcandra pada dasarnya adalah Warga Negara Indonesia. Selain itu, status WNI untuk Arcandra yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah melalui proses hukum yang berlaku.

Karena itu, kemungkinan Arcandra menjabat kembali Menteri ESDM cukup besar. "Ada pasti (kemungkinan Arcandra kembali menjabat Menteri ESDM)," ujar Wakil Presiden yang akrab disapa JK ini di Jakarta, Kamis (8/9).

(Baca: Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI)

Bahkan, JK mengklaim, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui semua rencana terkait pengangkatan kembali Arcandra. Namun, dia tidak berani memastikan hal tersebut karena pengangkatan menteri merupakan kewewenangan Presiden. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (7/9) kemarin, Yasonna mengumumkan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra. Pertimbangannya, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus lalu.

Keputusan itu telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan dikonfirmasi melalui surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu. (Baca: Bertemu Arcandra, Wapres JK: Ngobrol Dunia Akhirat)

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menilai Arcandra tetap menjadi WNI hingga saat ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non-apatride stateless,” kata Yasonna. Keputusan status WNI Arcandra disahkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM pada 1 September lalu.

Padahal, seperti diberitakan Katadata, 13 Agustus lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Alhasil, Presiden memberhentikan Arcandra dari jabatannya pada 15 Agustus lalu atau kurang dari tiga pekan sejak diangkat pada 27 Juli 2016. Alasan pemberhentiannya adalah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait masalah kewarganegaraan tersebut.

(Baca: Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM)

Meski begitu, skenario kembalinya Arcandra menduduki jabatan Menteri ESDM terus bergulir dan semakin menguat. Hal tersebut dimungkinkan jika proses Arcandra mendapatkan kembali status WNI segera diselesaikan.