Kementerian BUMN Masih Godok Penambahan Direksi Pertamina

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Penulis: Miftah Ardhian
2/9/2016, 15.57 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan belum menyetujui usulan penambahan jajaran direksi di tubuh PT Pertamina. Hal tersebut masih dalam pengkajian untuk melihat seberapa besar keperluannya.

Apalagi, bila disetujui akan membuat banyak perubahan di internal perusahaan pelat merah itu. “Belum (disetujui), lagi kami kaji karena akan banyak perubahan,” kata Rini saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 2 September 2016.

Walau demikian, dia tetap membuka peluang untuk menambah wakil direktur dan satu direktur baru. Sebab, usulan penambahan direksi oleh jajaran komisaris didasari pada kebutuhan Pertamina untuk berkonsentrasi mengembangkan bisnisnya di hulu dan hilir. (Baca: Komisaris Pertamina Usul Direksi Baru, Rini: Saya Belum Tahu).

“Mengingat Pertamina itu memilik dua aktivitas paling utama. Satu mengenai hilir yaitu marketing, ritel, termasuk mengurus LPG dan macam-macam. Satu lagi pengembangan hulu maupun proses hulunya. Itu dua hal yang sangat penting yang perlu penanganan khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Komisaris Pertamina mengirimkan surat bertanggal 8 Agustus 2016 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Surat itu berisi usulan perubahan struktur dan penambahan anggota direksi Pertamina. (Baca: Bos Pertamina Tak Tahu Usulan Komisaris Bentuk Wakil Dirut).

Ada dua penambahan posisi direksi yang diusulkan. Pertama, Wakil Direktur Utama sekaligus bertindak selaku Chief Operating Officer (COO) bidang hilir dan Energi Baru Terbarukan (EBT). Kedua, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia. Posisi wakil direktur utama sekaligus memimpin dan mengkoordinasikan Direktur Marketing dan Retail, Direktur Pengolahan dan Senior Vice President EBT.

Selain itu, bertanggung jawab secara keseluruhan atas kinerja operasional dan finansial pada sektor hilir, seluruh kilang eksisting, dan pemanfaatan EBT. Kewenangannya pun mencakup koordinasi atas kebijakan atau strategi bisnis anak-anak perusahaan yang berada di bawah lingkup hilir dan EBT dengan Direktur Marketing & Retail, Direktur Pengolahan, dan SVP EBT. 

Sementara itu, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia memiliki sembilan tugas dan kewenangan. Intinya, direktur baru tersebut memimpin dan mengarahkan kegiatan megaproyek pengembangan berskala nasional di sektor pengolahan dan petrokimia.

Dewan Komisaris pun menyatakan usulan penambahan direksi dan posisi Wakil Direktur Utama Pertamina bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan tersebut. Apalagi, Pertamina akan menjadi induk usaha (holding) BUMN sektor energi. (Baca: Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum).

“Itu pemikirannya. Tidak ada itu upaya kudeta (atas Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto),” kata Wakil Komisaris Utama Pertamina Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.