Sementara saat aturan pelaksanaannya dikeluarkan, harga komoditas tambang mulai menurun, sehingga ikut mempengaruhi proses pembangunan smelter. "Tidak mungkin mereka membangun smelter saat harga komoditas menurun," kata Luhut. (Baca: Pemerintah Baru akan Hitung Kebutuhan Smelter di Dalam Negeri)

Dia menjelaskan salah satu contohnya, pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia di Gresik. Saat ini perkembangan proses pembangunan smelter tersebut baru mencapai 14 persen. "Itu juga baru administrasi belum fisik," ujar dia.

Di sisi lain Freeport memang menginginkan ada perpanjangan kontrak sebelum membangun smelter. Perusahaan  tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu ingin ada kepastian investasi yang sudah dikeluarkan bisa kembali. Jika tidak ada perpanjangan kontrak, maka hal ini sulit dipastikan.

Masalahnya, pemerintah Indonesia tak bisa segera memutuskan perpanjangan kontrak untuk Freeport. Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah baru dapat memberikan perpanjangan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara kontrak Freeport akan habis pada 2021. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Luhut menargetkan agar revisi UU Minerba bisa selesai akhir tahun ini. Ia pun mengatakan pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu) sebagai payung hukum untuk menggantikan  RUU  Minerba yang belum selesai.

Halaman: