Pemerintah Segera Buka Lelang Kilang Mini

KATADATA
Kilang Minyak
19/8/2016, 17.09 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera mempercepat proses lelang pembangunan kilang mini. Apalagi payung hukum pembangunannya telah terbit berupa Peraturan Menteri Energi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri.

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lelang kilang mini dapat segera dilaksanakan. "Tahun ini ada tujuh yang tendernya belum selesai, kami harap bisa selesai," kata Luhut di Kementerian Energi, Kamis, 19 Agustus 2016. (Baca: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kilang Mini).

Direktur Pembinaan Hilir Kementerian Energi Setyorini Tri Hutami mengatakan akan membentuk tim untuk menyusun prosedur seleksi tender serta menentukan kluster lokasi pembangunan kilang. Tim terdiri dari Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, Badan Pengatur, serta Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Migas. 

Sementara itu, penetapan klaster masih dalam kajian SKK Migas untuk memetakan lokasi. Setelah kajian selesai akan ada ketetapan dari Direktur Jenderal Migas. “Prosedur seleksi harus ditetapkan dulu,” kata dia kepada Katadata

Awalnya, Kementerian Energi menyiapkan delapan klaster lokasi pembangunan kilang mini. Klaster pertama berada di Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kedua, Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat). Ketiga, Riau (Tonga,Siak,Pendalian, Langgak, West Area, dan Kisaran).

Keempat Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung). Kelima, Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar). Keenam Kalimantan Selatan (Tanjung). Ketujuh, Kalimantan Utara (Bunyuu, Sembakung, Mamburungan, dan Pamusian Juwata). Kedelapan di Maluku (Oseil dan Bula). (Baca: Indonesia Akan Bangun Kilang Mini di Tengah Laut Pertama di Dunia).

Saat ini, kata Rini, baru satu kilang mini yang telah mengantongi izin sementara untuk membangun kilang. Badan usaha itu adalah Indo kilang Prima yang membangun kilang mini di Padang Lawas Sumatera Utara, tepatnya di kluster pertama yang ditetapkan pemerintah di Sumatera Utara.

Permen Energi Nomor 22/2016 menyebutkan jika tidak terdapat badan usaha yang berminat, Menteri Energi dapat menugaskan Pertamina untuk membangun kilang minyak skala kecil di dalam klaster. Sementara untuk menjamin kelangsungan operasional kilang minyak skala kecil, penyediaan bahan baku berupa minyak bumi dan/atau kondensat dapat berasal dari impor.

Untuk kebutuhan kilang minyak skala kecil, Menteri Energi menetapkan formula harga Minyak Bumi atau kondensat dengan mempertimbangkan keekonomian kilang berdasarkan titik serah. Formula harga ini juga berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda. (Baca: Pertamina Tak Ingin Kilang Mini Ganggu Distribusi BBM).

Bila pembangunan kilang minyak skala kecil dilakukan oleh badan usaha selain Pertamina, Pertamina dapat bertindak sebagai pembeli BBM atau produk lainnya. Badan usaha ini dapat pula diberikan penugasan pendistribusian jenis BBM tertentu yakni solar subsidi dan minyak tanah di sekitar kilang minyak skala kecil dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.