Dewan Komisaris mengusulkan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mengubah struktur dan penambahan anggota direksi PT Pertamina (Persero). Usulan itu sejalan dengan semakin kompleks dan mengguritanya bisnis Pertamina, yang ditandai oleh sejumlah megaproyek pengembangan berskala nasional di sektor pengolahan dan petrokimia.
Dalam surat Dewan Komisaris Pertamina bertanggal 8 Agustus 2016 kepada Menteri BUMN, yang salinannya dimiliki Katadata, perihal "Usulan Perubahan Struktur dan Penambahan Anggota Direksi Pertamina". Surat ini diteken oleh Komisaris Utama Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama Edwin Hidayat Abdullah, dan komisaris lainnya yaitu Sahala Lumban Gaol, Suahasil Nazara dan Widhyawan Prawiraatmadja.
(Baca: SKK Migas Ajak Pelaku Industri Petrokimia Manfaatkan Gas Masela)
Adapun perubahan struktur di jajaran Dewan Direksi Pertamina itu meliputi penambahan dua direksi, yaitu posisi Wakil Direktur Utama- Hilir dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia. Wakil Direktur Utama akan bertindak selaku Chief Operating Officer (COO) pada sektor hilir dan energi baru dan terbarukan.
Posisi ini sekaligus memimpin dan mengkoordinasikan Direktur Marketing dan Retail, Direktur Pengolahan dan Senior Vice President EBT. Selain itu, bertanggung jawab secara keseluruhan atas kinerja operasional dan finansial pada sektor hilir, seluruh kilang eksisting dan pemanfaatan EBT.
Wakil direktur utama ini turut bertanggung jawab memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keputusan direksi dalam kegiatan usaha hilir dan EBT dengan mempertimbangkan aspek risikonya. Termasuk mengelola dan mengoptimalkan upaya-upaya operasi hilir secara terintegrasi.
Kewenangannya juga mencakup mengkoordinasikan kebijakan atau strategi bisnis anak-anak perusahaan yang berada di bawah lingkup hilir dan EBT dengan Direktur Marketing & Retail, Direktur Pengolahan, dan SVP EBT.
Sementara itu, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia memiliki sembilan tugas dan kewenangan. Intinya, direktur baru tersebut memimpin dan mengarahkan kegiatan megaproyek pengembangan berskala nasional di sektor pengolahan dan petrokimia.
Megaproyek ini mengacu kepada Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016, seperti kilang minyak Tuban, Bontang dan beberapa proyek peningkatan kapasitas kilang lainnya. (Baca: Rosneft Menang Tender Pasok Premium ke Pertamina)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, posisi Wakil Direktur Utama Pertamina ini akan ditempati oleh Ahmad Bambang. Namun, Direktur Pemasaran Pertamina tersebut langsung membantah kabar itu. "Tidak benar (saya jadi wakil direktur). Saya tidak perlu menanggapi isu," kata dia kepada Katadata, Selasa (9/8). (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)
Bambang juga mengaku tidak mengetahui adanya perombakan direksi. Seluruh keputusan terkait perombakan struktur organisasi berada di tangan pemegang saham yakni Kementerian BUMN.