PGN Siap Selesaikan Proyek Pipa Gas Natuna Tahun Ini

Arief Kamaludin | Katadata
1/8/2016, 17.46 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menyatakan akan menyelesaikan pembangunan pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau tahun ini. Pembangunan pipa ini merupakan penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Perusahaan Gas Negara (PGN) Suyono mengatakan sudah menyiapkan dana untuk membangun pipa gas dari West Natuna Transportation System. Dana itu sebagian berasal dari utang dan sebagian lagi dana pribadi perusahaan.

Dia pun mengaku optimistis proyek pipa ini bisa selesai sesuai target. “Tahun ini (bisa) selesai, tidak panjang pipanya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/8).

(Baca: Pemerintah Tugaskan PGN Bangun Pipa Gas Natuna ke Batam)

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 6105 K/12/MEM/2016, penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menggunakan Anggaran perseroan. Kemudian, Badan Pengatur memberikan hak khusus dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pernah mengatakan, pembangunan pipa gas ini merupakan salah satu upaya mempercepat pengembangan blok migas di Natuna. Hingga saat ini belum ada pipa yang dapat menyalurkan gas ke daerah tersebut. Fasilitas produksi dan pipa hanya ada di kawasan barat Natuna, untuk mengalirkan gas ke Singapura.

Dalam melaksanakan penugasan ini, PGN memiliki beberapa kewajiban. Pertama, berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam penyusunan Front End Engineering Design. Sementara pelaksanaan pembangunannya berkoordinasi dengan West Natuna Transportation System operator difasilitasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).  

(Baca: Tahun Depan, Pengeboran Dua Blok Migas di Natuna)

Kedua, menyelesaikan pembangunan pipa gas bumi dari pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping beserta infrastruktur pendukungnya. Ketiga, pengoperasian pipa gas bumi beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan.

Keempat, mengajukan permohonan penyesuaian izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri. Kelima, menyiapkan segala perizinan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan penugasan ini. Keenam, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi secara berkala.

PGN juga wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan pertanggungjawaban, jika terjadi kekacauan umum, dan bencana alam lainnya. Berdasarkan laporan tersebut, Dirjen Migas akan mengatur langkah-langkah yang diperlukan. PGN wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.