Sempat "Perang" Kata, Menkeu: Singapura Tak Berniat Hambat Tax Amnesty

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
25/7/2016, 20.33 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan telah bertemu Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam. Dalam pertemuan itu, dia diyakinkan bahwa negara tersebut tidak memiliki intensi untuk mengganggu pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tharman di sela acara rapat negara-negara anggota G20 di Cina, akhir pekan lalu. Tharman menyampaikan data lapangan yang diperoleh Monetary Authority di Singapura.

“Singapura bilang tidak melakukan upaya apalagi instruksi untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016. (Baca: "Diserang" Pejabat Indonesia, Singapura Bantah Jegal Tax Amnesty).

Program pengampunan pajak sempat memancing “perang” kata pejabat Indonesia dan Singapura. Hal ini dipicu oleh informasi bahwa perbankan Singapura hendak menggagalkan kebijakan tax amnesty.

Caranya, mereka menawarkan insentif bagi warga Indonesia agar tak menarik dana melalui skema repatriasi. Seperti diketahui, jika nasabah hanya mendeklarasikan asetnya akan dikenakan tebusan empat sampai 10 persen. Sementara jika mengikuti repatriasi, uang tebusannya hanya dua hingga lima persen. Selisih uang tebusan ini yang akan ditanggung bank.

Mendengar kabar tersebut, Bambang Brodjonegoro menyatakan terus melakukan serangkaian langkah meyakinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pengampunan pajak. Pemerintah pun menggelar sosialisasi ke luar negeri: Inggris, Hongkong, termasuk yang utama Singapura.

“Biarkan saja, saya tidak takut sama Singapura. Apa sih negara kecil begitu,” kata Bambang usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016. (Baca: Repatriasi Dihadang, Menkeu: Saya Tidak Takut Singapura).

Pernyataannya pun menjadi perhatian pejabat Singapura. “Belakangan ada yang menyatakan Singapura mengimplementasikan kebijakan untuk ‘menggagalkan’ program tax amnesty Indonesia. Itu tidak benar,” kata Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia melalui pernyataan resminya, seperti dilansir The Strait Times, Sabtu, 23 Juli 2016.

Sikap kedutaan tersebut disusul oleh pernyataan resmi bersama dari Kementerian Keuangan serta otoritas moneter Singapura. Kedutaan Besar Singapura pun mengklaim negaranya tidak memiliki kepentingan untuk melindungi uang gelap dari pajak. “Kami mematuhi standar internasional yang disepakati, termasuk untuk hal pencucian uang dan pertukaran informasi,” katanya. 

Kendati isu tersebut sudah dikonfirmasi oleh perwakilan pemerintahan Singapura, Bambang menyatakan terus mewaspadai kemungkinan pihak-pihak yang menghambat kebijakan ini. Dia memastikan bahwa sosialisasi ke negara lain akan terus digencarkan. “Kami tetap harus waspada. Kami tetap ingin menyukseskan tax amnesty ini terutama dari sisi repatriasinya.” (Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memeringkatkan semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan negara. “Kami berkomitmen bahwa tax amnesty adalah harga mati dan harus berhasil,” tutur Ken.