Para kontraktor mulai mengurangi investasinya pada blok-blok minyak dan gas bumi (migas) yang masa kontraknya akan berakhir. Langkah ini dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah perihal kepastian perpanjangan atau penghentian kontrak pengelolaan blok-blok itu.

Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Z. Yunus mengatakan, hingga empat tahun ke depan ada 22 blok migas yang akan habis masa kontraknya. Mayoritas para kontraktor tersebut sudah mengurangi belanja modal dan kegiatan investasinya. 

Salah satu kontraktor yang mengurangi belanja modalnya adalah Total E&P Indonesie. Operator Blok Mahakam ini menggelontorkan belanja modal sebesar US$ 300 juta pada kuartal I-2016 dari alokasi sepanjang tahun ini sebesar US$ 1 miliar. Jumlahnya merosot hampir 50 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar US$ 1,9 miliar.  (Baca: Total Kurangi Investasinya di Indonesia Tahun Depan)

Taslim khawatir, penguarangan investasi ini akan mempengaruhi produksi minyak dan gas bumi secara nasional. Apalagi kegiatan pengeboran  dan pengerjaan ulang sumur juga sudah mulai berkurang. Hal ini bisa dilihat dari realisasi sampai pertengahan tahun ini yang masih di bawah target.

SKK Migas mencatat, realisasi pengeboran sumur eksplorasi selama enam bulan pertama tahun ini hanya 19 sumur. Padahal, target dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan atau work plan and budget (WP&B) tahun ini sebanyak 137 sumur. 

Sementara realisasi pengeboran sumur pengembangan hingga kini baru sebanyak 131 sumur. Padahal, target sepanjang tahun ini 441 sumur. Program Kerja Ulang juga masih di bawah target yakni hanya 491 kegiatan. Padahal, sepanjang tahun ini diharapkan bisa 1.413 kegiatan. (Baca: Dalam 6 Bulan, Realisasi Pengeboran Sumur Migas Minim)

Karena itu, perlu kejelasan sikap pemerintah mengenai kepastian pengelolaan blok migas itu pasca berakhirnya kontrak. Apalagi, ada beberapa kontraktor yang sudah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaannya. “Sebagian besar blok tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah," ujar dia, pekan lalu.

Hingga kini, baru dua blok yang sudah mendapat kejelasan dari pemerintah untuk tetap dikelola pasca kontrak berakhir. Blok tersebut adalah Blok Mahakam yang kini tengah mengalami proses alih kelola dari operator lama Total E&P Indonesie kepada Pertamina, dan Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang pasca 2017 akan dioperatori Pertamina.

Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan kontrak Blok Lematang. PT Medco Energi Internasional Tbk mendapat perpanjangan kontrak pengelolaan blok itu selama 10 tahun pasca 2017. 

Ada juga beberapa kontraktor yang sudah menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak blok dan mengembalikan ke pemerintah. Misalnya, Inpex Corporation di Blok Attaka, dan Chevron Indonesia di Blok East Kalimantan. (Baca: Inpex Lepaskan Blok Attaka Tahun Depan)

Dalam  Peraturan Menteri Energi Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dilakukan dengan tiga cara. Tiga skema tersebut yaitu pengelolaan oleh Pertamina, perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor, dan pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan kontraktor.