Masih Ada Ribuan Perda yang Akan Dihapus

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo di Jakarta, (15/02)
Penulis: Safrezi Fitra
15/6/2016, 11.56 WIB

Setelah menghapus 3.143 peraturan daerah (perda) pekan lalu, pemerintah kembali akan membatalkan ribuan perda lainnya. Penghapusan perda ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paket kebijakan ekonomi XII.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebenarnya ada sekitar 9.000-an perda yang sedang dikaji pemerintah untuk dihapus. Sebagian sudah dihapus pekan lalu, saat ini masih ada sekitar 6.000-an perda lagi yang sedang dikaji pemerintah.

“Dari total ada 9.000 perda, yang sudah clear 3.143 perda, ada yang langsung saya batalkan, ada yang dibatalkan oleh gubernur 640 perda,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Negara, Selasa (14/3). (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah)

Dalam menghapus perda ini, Kementerian Dalam Negeri juga bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan dari sekitar 9.000 perda ini totalnya ada sekitar 42.000 yang kemungkinan akan dihapus.

Seperti yang dikatakan Tjahjo, sekitar 6.000-an perda yang masih dalam proses evaluasi. Perda ini harus sejalan dengan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Menteri.

“Ini dilakukan studi lanjut, mana yang harus dihapuskan, mana yang harus disesuaikan,” ujarnya. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Menurut Tjahjo, penghapusan dan pembatalan perda ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada prinsipnya program penghapusan perda ini harus sinergi dengan paket kebijakan ekonomi XII, yang dikeluarkan pemerintah bulan lalu.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam mengkaji perda yang akan dihapus. Yakni perda tersebut dikategorikan menghambat investasi, membuat proses birokrasi perizinan menjadi panjang, pungutan retribusi yang tidak perlu seperti pembuatan KTP dan Akte Kelahiran, dan sebagainya. 

Pemerintah berharap nantinya tidak ada lagi rancangan peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah yang bisa menghambat perekonomian masyarakat. Dia pun mengingatkan agar seluruh kepala daerah untuk tidak menerbitkan perda yang berpotensi masalah. (Baca: Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan jika kepala daerah membuat perda bermasalah, secara otomatis akan digugurkan. Karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. Perda yang dibuat oleh daerah harus berdasarkan aturan di atasnya.

“Yang kami lihat dan pelajari, banyak perda-perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya. (Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)