Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan ada puluhan kabupaten yang belum memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah investasi. Penyebabnya, 31 kabupaten tersebut berada di daerah sulit terjangkau. Selain kabupaten, empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga belum membuat PTSP.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan dari 561 kabupaten dan kotamadya, 526 daerah telah membentuk PTSP. Dari 526 daerah, 385 merupakan kabupaten, 98 kotamadya, empat KEK, dan lima Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP). (Baca: Dua Alasan Moody’s Pertahankan Peringkat Layak Investasi Indonesia).
“Yang belum ada kami harapkan segera membuat,” kata Franky dalam Penganugerahan Penghargaan PTSP Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terbaik 2016 di Gedung BKPM, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Penghargaan Pelayanan Terpadu terbagi dalam tingkat pemerintah daerah. Sebagai pemenang adalah Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Siak, Riau; dan Kota Palembang. (Baca: BKPM: Lembaga Pemeringkat Nilai Iklim Investasi Indonesia Membaik).
Selain ketiga daerah tersebut, BKPM memberikan penghargaan terbaik untuk daerah terpencil yang tetap berkomitmen untuk mengembangkan Pelayanan Terpadu. Dalam hal ini Kotamadya Jayapura yang mendapat anugerah. “Kami apresiasi wilayah yang cukup remote namun tetap berkomitmen membuat PTSP,” kata Franky.
Dalam menentukan Sang Juara, ada enam kriteria penilaian. Pertama, adanya kelembagaan dengan regulasi yang mendasari PTSP. Kedua, tersedia pelayanan online. Ketiga, standar operasi Pelayanan Terpadu yang terverifikasi. Lalu, transparansi biaya pendaftaran. Kelima, inovasi di setiap PTSP. “Keenam adalah layanan insentif yang diberikan pemda kepada investor,” kata Franky.
Adapun tim penilai PTSP terdiri dari BKPM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian Kementerian Keuangan, Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perindustrian, Perdagangan, Sekretariat Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Kantor Staf Wakil Presiden.
Untuk penilai independennya kami gunakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD),” kata Franky.
Dia juga mengatakan dalam penghargaan tahun ini Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sragen tidak diikutkan. Kedua daerah tersebut telah memenangkan penghargaan serupa dalam tiga tahun berturut-turut. Dengan demikian, ketiganya telah terbukti memberikan pelayanan investasi yang baik.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah melakukan berbagai macam hal agar perizinan investasi di daerahnya membaik. Misalnya, menyatukan 162 regulasi terkait investasi. (Baca: Sepekan, Dua Lembaga Tetapkan Rating Layak Investasi Indonesia)
Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sulsel. Hal ini untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi antaradinas dan SKPD lainnya. “Ini mungkin salah satu alasan mengapa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan berada di atas pertumbuhan nasional,” kata Syahrul. “Pertumbuhan ekonomi kami tidak pernah berada di bawah tujuh persen.”