Dalam menentukan Sang Juara, ada enam kriteria penilaian. Pertama, adanya kelembagaan dengan regulasi yang mendasari PTSP. Kedua, tersedia pelayanan online. Ketiga, standar operasi Pelayanan Terpadu yang terverifikasi. Lalu, transparansi biaya pendaftaran. Kelima, inovasi di setiap PTSP. “Keenam adalah layanan insentif yang diberikan pemda kepada investor,” kata Franky.

Franky Sibarani
(Arief Kamaludin|KATADATA)

Adapun tim penilai PTSP terdiri dari BKPM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian Kementerian Keuangan, Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perindustrian, Perdagangan, Sekretariat Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Kantor Staf Wakil Presiden.

Untuk penilai independennya kami gunakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD),” kata Franky.

Dia juga mengatakan dalam penghargaan tahun ini Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sragen tidak diikutkan. Kedua daerah tersebut telah memenangkan penghargaan serupa dalam tiga tahun berturut-turut. Dengan demikian, ketiganya telah terbukti memberikan pelayanan investasi yang baik.

Pertumbuhan Investasi (BKPM)

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah melakukan berbagai macam hal agar perizinan investasi di daerahnya membaik. Misalnya, menyatukan 162 regulasi terkait investasi. (Baca: Sepekan, Dua Lembaga Tetapkan Rating Layak Investasi Indonesia)

Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sulsel. Hal ini untuk menghilangkan ego sektoral yang kerap terjadi antaradinas dan SKPD lainnya. “Ini mungkin salah satu alasan mengapa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan berada di atas pertumbuhan nasional,” kata Syahrul. “Pertumbuhan ekonomi kami tidak pernah berada di bawah tujuh persen.”

Halaman: