Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) dikabarkan masih membutuhkan waktu untuk memutuskan nasib kepemilikan hak kelola Blok Offshore North West Java (ONWJ). Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Kuwait ini diperkirakan baru bisa membuat keputusan pada September mendatang karena akan membicarakannya terlebih dahulu dengan kantor pusatnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, sampai saat ini Kufpec belum memutuskan keikutsertaannya mengelola Blok ONWJ. Padahal, kontrak baru blok tersebut sudah ditandatangani sejak akhir tahun lalu.
Menurut dia, Kufpec telah mengirimkan surat kepada pemerintah. Isinya adalah pemberitahuan bahwa Kufpec belum bisa mengambil keputusan Blok ONWJ dalam waktu dekat karena harus meminta restu dari kantor pusatnya. “Kemarin Kufpec mengirim surat minta waktu sampai September," kata dia saat berbincang dengan para wartawan di Jakarta, Selasa (26/4).
Di sisi lain, Kementerian ESDM terus menjalin komunikasi dengan PT Pertamina (Persero) selaku operator Blok ONWJ. Wiratmaja berharap, proses komunikasi tersebut akan menemukan titik temu antara Pertamina dan Kufpec. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak. (Baca: Akhir April, Batas Waktu Putusan Kufpec soal Porsi Blok ONWJ)
Sementara itu, manajemen Pertamina hingga saat ini belum bisa dimintai komentarnya. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam belum menanggapi pesan yang dikirimkan oleh Katadata. Padahal, sebelumnya manajemen Pertamina pernah memberikan batas waktu keputusan nasib Kufpec di Blok ONWJ hingga akhir April ini.
Sekadar informasi, Kufpec memegang hak pengelolaan Blok OWNJ sebesar lima persen. Sedangkan perusahaan Grup Bakrie yaitu PT Energi Mega Persada Tbk mengempit 36,72 persen hak pengelolaan. Sisanya dipegang oleh Pertamina selaku operator di Blok ONWJ.
Namun, setelah adanya kontrak perpanjangan Blok OWNJ, porsi hak kelola masing-masin kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) berubah. Mulai awal tahun depan, porsi Pertamina meningkat menjadi 72,5 persen. Sementera Energi Mega Persada dan Kufpec berkurang masing-masing menjadi 25 persen dan 2,5 persen. (Baca: Jatah Saham Pemda di Blok ONWJ Dibagi Proporsional)
Porsi hak pengelolaan ketiga kontraktor ini pun harus dikurangi lagi dengan jatah pemerintah daerah (pemda). Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM pada 19 Agustus 2015, pemerintah memberikan jatah hak kelola Blok ONWJ kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Wiratmaja pernah mengatakan, jatah 10 persen hak kelola tersebut diambil dari masing-masing KKKS secara proporsional. Artinya, porsi saham masing-masing KKKS akan berkurang, yaitu Pertamina menjadi 65,15 persen dan Energi Mega Persada 21,6 persen. Sedangkan Kufpec semakin mengecil menjadi 2,25 persen. (Baca: SKK Migas Tak Mau Campuri Nasib Saham Kufpec di Blok ONWJ)