Bentuk Holding, Menteri Rini Jamin Anak Usaha Tetap Berstatus BUMN

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
19/4/2016, 14.46 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempersiapkan pembentukan induk usaha (holding) BUMN berdasarkan sektor usahanya masing-masing. Meski telah berhimpun dalam setiap induk usaha, Kementerian BUMN menjamin semua anak usaha tersebut tetap akan berstatus perusahaan pelat merah.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, semua perusahaan BUMN yang nantinya menjadi anak usaha bakal tetap berdiri dan berjalan sendiri-sendiri tanpa harus tergantung kepada induk usahanya. Statusnya pun tidka berubah, yaitu tetap perusahaan miik negara. “Pada dasarnya yang paling utama, utamanya dari holding ini, perusahaan itu tetap berdiri dan berjalan sendiri-sendiri,” katanya saat ditemui seusai acara peresmian pembangunan Menara Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Selasa (19/4).

Ia menambahkan, anak usaha holding BUMN itu akan tetap menjadi perusahaan pelat merah karena pemerintah memiliki saham istimewa yang disebut saham Dwiwarna A atau saham seri 1. Alhasil, para direksi dan menajemen anak usaha tersebut nantinya tetap akan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

(Baca: Peraturan Pemerintah tentang Induk Usaha BUMN Segera Terbit)

Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah merampungkan kajian pembentukan induk usaha BUMN sektor energi. PT Pertamina (Persero) didapuk sebagai induk usaha, sedangkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas menjadi anak usahanya. Proses pembentukan induk usaha BUMN sektor energi itu diharapkan bisa rampung dalam tahun ini.  

Selain itu, Kementerian BUMN berencana membentuk induk usaha konstruksi dan jalan tol yang akan dipimpin oleh PT Hutama Karya, induk usaha BUMN pertambangan yang dipimpin PT Inalum dan induk usaha sektor perumahan yang akan dinakhodai Perumnas. Selain itu, ada induk usaha sektor keuangan yang rencananya akan dipimpin oleh PT Danareksa.

Halaman: