KATADATA - Pemerintah segera merampungkan payung hukum Dana Ketahanan Energi (DKE) dalam tahun ini. Dengan begitu, pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk menghimpun dana dan mengatur penggunaannya. Dana ini untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan atau cadangan penyangga ketahanan energi.
Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, telah membahas skema pembentukan DKE dengan beberapa instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dari hasil pembahasan itu akan dibuat peraturan untuk menghimpun DKE berupa Peraturan Pemerintah (PP), tidak bisa sekadar peraturan menteri. Supaya dasar hukumnya lebih kuat. “Keinginannya tahun ini selesai,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/2).
(Baca: Hibah dari Negara Asing Jadi Opsi Sumber Dana Ketahanan Energi)
Mengenai sumber dananya, Widhyawan mengatakan masih belum ditentukan. Ada beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah. Dana tersebut nantinya bisa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bisa juga dari sumbangan negara lain, atau dengan membentuk badan pengelola seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam beleid tersebut, nantinya juga akan diatur mengenai penggunaan DKE. Menurut Widhyawan, dana ini bisa digunakan sebagai penopang harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Artinya ketika harga minyak melonjak, pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM. Pemerintah bisa menggunakan DKE untuk menutupi selisih harga tersebut.
Dana ini juga bisa digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan. Apalagi, pemerintah memiliki target untuk mencapai penggunaan energi baru terbarukan sebesar 23 persen dari total penggunaan energi. Selama ini pengembangan energi baru terbarukan masih sangat sulit karena harga energi fosil yang murah.
(Baca: Jebakan Minyak Murah, Pemerintah Dukung Proyek Energi Baru Rp 47 T)
Untuk itu perlu dukungan dana untuk pengembangan energi baru. Sehingga harga energi baru terbarukan bisa lebih kompetitif dengan energi fosil. “Ini supaya kita sadar, tujuan untuk menggunakan energi terbarukan sebagai ketahanan dan meningkatkan kedaulatan energi,” ujarnya. Selain itu komitmen pemerintah dalam konferensi perubahan iklim atau Conference of Parties yang ke 21 (COP 21) di Paris, Perancis, juga dapat tercapai. Dalam konferensi itu, Indonesia diyakini dapat mengurangi emisi sebesar 29 persen. Tapi jika ada bantuan dari negara lain, emisi dapat berkurang 41 persen.
Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Gus Irawan Pasaribu mendukung langkah pemerintah untuk membentuk dana ketahanan energi. Pasalnya, cadangan energi nasional saat ini belum tersedia. Dana ini bisa dijadikan untuk mengembangkan energi terbarukan yang ditargetkan porsinya mencapai 23 persen dari total penggunaan energi di Indonesia tahun 2025.
(Baca: Pemerintah Akan Bentuk BLU Pengelola Dana Ketahanan Energi)
Jika hanya mengandalkan energi fosil, dia khawatir, akan habis dalam 12 tahun ke depan. Apalagi lifiting minyak tidak pernah tercapai dalam 11 tahun terakhir. Untuk itu dia akan memasukkan konsep dana ketahanan energi dalam revisi Undang-Undang Migas yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional. "Ini memang tidak ada pilihan lain, sulit bagi kita karena reserve fosil kita tidak ada," ujar dia.