KATADATA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebutkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini berlebihan. Sebab, seluruh perusahaan tambang wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter terlepas dari besar kecilnya perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, Rizal menyambut baik apabila beleid tersebut direvisi. Dia memperkirakan hanya ada tujuh perusahaan tambang yang sanggup secara finansial dalam membangun smelter, satu di antaranya PT Freeport Indonesia. Dia berharap dengan rencana revisi ini maka akan ada jalan keluar bagi perusahaan tambang kecil untuk melakukan hilirisasi.
“Undang-undang itu agak berlebihan karena mewajibkan semua penambang untuk bangun smelter,” kata Rizal dalam acara Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016. “Karena impossible bagi yang kecil-kecil ini membangun smelter.” (Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor).
Sebenarnya, kata Rizal, upaya hilirisasi barang tambang dan mineral yang diamanatkan undang-undang tersebut bagus. Namun pemerintah tetap harus mencari jalan keluar bagi perusahaan tambang kecil. Apalagi biaya pembangunan smelter mencapai US$ 1 - 1,5 miliar. “Jelas banyak para penambang ini tidak akan mampu bangun smelter karena tidak memenuhi minimum economic of skill production,” kata Rizal.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merasa pesimistis pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral yang ditargetkan selesai tahun depan akan terealisasi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan dan Batubara yang memerintahkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat pada 2017. Perusahaan yang tidak bisa mengejar target tersebut dilarang mengekspor hasil tambangnya.
Dengan kondisi harga komoditas yang sedang rendah, target ini dipastikan sulit tercapai. Perusahaan tambang kesulitan mendapatkan modal untuk membangun smelter sehingga kemajuannya berjalan lambat. Alhasil, dari 100 perusahaan yang membangun smelter, hanya 6-7 perusahaan yang bisa mengoperasikan smelter-nya pada 2017. (Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017).
Kementerian Energi dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat sudah mencapai kesepakatan informal untuk sama-sama membahas revisi Undang-Undang Minerba. Sudirman meminta waktu enam bulan untuk menyiapkan draf usulan pemerintah sebagai bahasan di DPR. Salah satu klausulnya yaitu mengenai smelter. Nantinya, ketentuan mengenai smelter dan ekspor hasil tambang bisa mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru.
Revisi ini diharapkan menjawab kegaduhan selama ini. Undang-Undang Minerba sebenarnya mewajibkan pembangunan smelter dan pelarangan ekspor minerba dilakukan paling lambat pada 2014. Namun karena aturan turunannya belum ada, hal ini tidak bisa berjalan. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah pada awal 2014 untuk merelaksasi ketentuan dalam undang-undang tersebut. Target pembangunan smelter pun diundur sampai 2017.