KATADATA - Pemerintah terus mempercepat pembangunan kilang di dalam negeri. Setelah menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 146 Tahun 2015 sebagai payung hukum percepatan pembangunan kilang, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa proyek kilang di dalam negeri.
Salah satunya proyek kilang dengan kapasitas sekitar 300 ribu barel per hari di Bontang, Kalimantan Timur. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan sampai dengan Maret 2016, pemerintah masih melakukan penjajakan pasar.
Setelah proses itu selesai, selanjutnya akan dilakukan lelang proyek tersebut. “Jadi lelangnya kira-kira sekitar bulan Juni (2016),” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). (Baca: Kaltim Agresif Dekati Investor Arab Bangun Kilang di Bontang)
Pembangunan kilang Bontang ini nantinya akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dalam Perpres 146/2015, KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Badan usaha yang dimaksud adalah perusahaan berbentuk badan hukum dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia.
Wirat mengatakan dalam kerja sama ini, pemerintah akan menyediakan lahan untuk pembangunan kilang. Badan usaha pelaksana akan mendapat izin usaha pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 20 tahun. Ketika izin berakhir badan usaha wajib mengembalikan tanah dan seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi ke pemerintah.
Dalam skema ini, pemerintah tidak akan mendapatkan bagi hasil dari produk yang dihasilkan kilang tersebut. “Pemerintah cuma dapat keuntungan ada kilang. Dengan begitu ada lapangan kerja, dan ekonomi bisa tumbuh,” ujar dia.
Dalam pelaksanaan pembangunan kilang minyak melalui KPBU Menteri ESDM menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Tugasnya, melakukan lelang dan mencari mitra pemerintah yang akan membangun kilang. PJPK juga harus memastikan mitra tersebut bisa memenuhi pembiayaan untuk proyek kilang ini. (Baca: Investor Swasta Dapat Banyak Insentif untuk Bangun Kilang Bontang)
Kilang KPBU akan mendapatkan jaminan dan dukungan dari pemerintah. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko yang disepakati oleh perjanjian KPBU. Sementara dukungan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk terhadap barang impor dan insentif lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudahan tersebut diberikan karena selama investasi kilang memiliki tingkat rasio pengembalian investasi yang cukup rendah. Dengan beberapa kemudahan tersebut, Wiratmaja berharap investor kilang tertarik untuk berinvestasi kilang di Indonesia terutama perusahaan besar seperti perusahaan migas asal Arab Saudi, Saudi Aramco. “Tentu yang punya pasokan minyak jangka panjang,” ujar dia.
Kilang Bontang termasuk dalam daftar proyek strategis nasional dalam Perpres 3/2016. Selain Kilang Bontang, yang masuk dalam proyek strategis lainnya adalah kilang di Tuban, Jawa Timur. Kapasitas kedua kilang ini sama, yakni 300 ribu barel per hari. Bedanya Kilang Tuban bukan KPBU, tapi ditugaskan pembangunannya kepada Pertamina. Pertamina boleh menggandeng mitra untuk melaksanakan penugasan ini. Saat ini sudah ada lima calon yang akan bersaing menjadi mitra Pertamina membangun Kilang Tuban.
Tidak hanya dua kilang tersebut, pemerintah juga akan membangun kilang Aceh dan Papua. Kilang yang belokasi di Arun (Aceh)berkapasitas 300 ribu barel per hari akan menggunakan skema KPBU seperti Bontang. Kilang ini akan dibangun di sebelah kilang gas alam cair (liquified natural gas/LNG) PT Arun NGL dengan luas 300 hektare.
Sementara kilang di Papua akan dibangun di Sorong. Namun Wirat tidak menjelaskan kapasitas dan skema pembangunan kilang itu. Yang jelas kilang itu merupakan pengembangan kilang yang sudah ada. (Baca: Investor Dijanjikan Untung Besar dari Kilang Tuban)