KATADATA - Semestinya, pemerintah menurunkan harga gas untuk industri mulai 1 Januari 2016. Namun hal tersebut belum terlaksana hingga kini. Pasalnya, Peraturan Presiden tentang penetapan harga gas bumi belum rampung. Karena itu, pemerintah berjanji bahwa Perpres harga gas akan berlaku surut
Dengan demikian, selisih harga yang masih mahal dibeli industri akan dibayar pemerintah pada bulan berikutnya ketika harga gas resmi diturunkan. “Kelebihan bayar bisa dikompensasi di bulan depan. Yang penting kepastian industri sudah ada,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja di Gedung DPR Jakarta, Senin, 25 Januari 2016. (Baca juga: Harga Gas Mahal, Industri Sulit Bersaing).
Dalam menetapkan harga gas, ada tiga tahap implementasi. Pertama, sembilan industri yang sudah disisir pemerintah akan mendapat insentif penurunan harga gas, salah satunya industri di Sumatra Utara. Lalu, lainnya yaitu PT Pelangi Losarang/Chang Jui Fang, PT Indo Raya Kimia, PT Krakatau Steel, PT Tossa Sakhi, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pusri, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
Tahap kedua, penurunan harga gas diberlakukan kepada perusahaan midstream yang mengelola pipa gas yakni PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina Niaga, PT Energasindo Heksa Karya, PT Sadikun Niagamas Raya, dan PT Rabbana-Group Oil and Gas. Adapun pengguna lainnya masih dalam konfirmasi. Wiratmaja mentargetkan pendataan selesai pada akhir bulan ini.
Sementara itu, untuk tahap ketiga Kementerian Energi akan mengirimkan surat kepada seluruh badan usaha niaga agar menyampaikan daftar pembeli dari sektor-sektor penerima insentif penurunan harga gas bumi. Wiratmaja berharap batas akhir penyampaian data penerima insentif itu diterima paling lama pada Minggu kedua Februari 2016.
Seiring dengan itu, proses adminstrasi Perpes terus berjalan. Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Migas Agus Cahyono Adi mengatakan draft Perpres sudah berada di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk dilanjutkan ke Sekretariat Kabinet dan diundangkan. “Nanti baru masuk ke Menkopolhukam untuk penomorannya,” ujar Agus.
Terkait efek dari penurunan harga gas, Wiratmaja mengatakan penerimaan negara kemungkinan berkurang. Namun, dengan rendahnya harga sumber energi ini, dia berharap industri menjadi terpacu dalam meningkatkan ekonomi. Sehingga akan berdampak pula bagi negara. Selain itu, penurunan harga gas sudah termaktub dalam paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tahun lalu untuk menggerakkan sektor industri. (Baca: Harga Gas Industri Turun, Penerimaan Negara Susut Rp 1,5 Triliun).
Sementara itu, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan dalam menyusun Perpres setidaknya ada tiga poin yang akan dibahas. Pertama, Menteri Energi memiliki wewenang menurunkan harga gas dengan syarat jika harga gas di hulu tidak memenuhi keekonomian harga gas di industri hilir. Atau, jika harga gas di hulu lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU. Pertimbangannya, harga ketika gas di hulu diturunkan akan berdampak pada murahnya harga gas di industri hilir.
Kedua, mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas. Mekanisme ketiga, penetapan biaya gas di hilir melalui penataan tarif penyaluran gas yang meliputi pencairan, pemampatan, pengangkutan melalui pipa transmisi, distribusi LNG dan CNG, penyimpanan, regasifikasi, serta margin yang wajar.
Sebelumnya, pemerintah akan menurunkan harga gas 14 - 20 persen. Namun, hasil kajian Kementerian Energi menunjukkan ada potensi harga gas berkurang hingga 30 persen. Hal itu, kata Menteri Sudirman, bisa terjadi asalkan ada pembenahan dalam pengelolaan gas bumi dari hulu hingga hilir. (Baca: Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun Hingga 30 Persen).
Ada empat langkah yang bisa dilakukan agar harga gas bisa turun hingga 30 persen, dimulai dengan mempercepat pembangunan infrastruktur. Langkah selanjutnya mencampur gas berharga mahal dengan gas yang lebih murah melalui badan penyangga gas yang akan dibentuk. Selama ini hanya daerah yang berdekatan dengan sumur gas yang bisa menikmati harga murah.
Kemudian memangkas bagian hulu milik pemerintah untuk mendorong industri pengguna gas menyerapnya. Pemerintah juga akan menertibkan pelaku usaha distribusi (trader) gas agar membangun infrastruktur. Kementerian Energi mencatat dari 60 trader gas, hanya 15 yang memiliki infrastruktur. “Empat langkah tersebut jika dilakukan secara simultan, saya kira potensinya cukup besar untuk mendapatkan harga gas lebih baik,” ujar Sudirman.