KATADATA - Pemerintah menyatakan akan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan ini terkait pembatasan investasi asing di dalam negeri.
Awalnya revisi aturan ini disiapkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah mulai berlaku tahun ini. Namun karena pembahasannya cukup panjang, maka rencananya sedikit tertunda hingga sekarang. (Baca: Dirilis Pekan Depan, Paket Ekonomi IX Berisi Aturan Baru DNI)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan daftar negatif investasi (DNI) ini bisa segera selesai. Dia pun menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Menteri Perdagangan untuk mengkaji agar pembahasan ini bisa diselesaikan secepatnya.
Rencananya revisi DNI ini akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang akan diluncurkan dua pekan lagi. “Karena sekarang sudah masuk pada MEA, tentunya harus ada beberapa revisi yang perlu dilakukan agar investasi di Indonesia lebih menarik, lebih mudah dan bagi investor juga mereka ada kepastian,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, seperti dikutip di situs resminya, Rabu (13/1). (Baca: Investasi Asing di Bisnis Pemakaman Hingga Gojek akan Dibatasi)
Masalahnya dalam Perpres 36 tahun 2014, yang masuk DNI jumlahnya mencapai 751 jenis usaha dari 17 sektor usaha. Pembahasan sebanyak itu tidak mungkin bisa kelar dalam waktu singkat. Menurut Pramono, setidaknya dari 16 kementerian dan lembaga negara yang terlibat, bisa menyelesaikan setengahnya atau sekitar 8 sektor usaha dalam dua pekan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyanggupi akan segera menyelesaikan pembahasan sebagian jenis usaha yang masuk dalam DNI. “Dalam waktu dua minggu sudah mulai keluar satu putaran, dan nanti tentu ada putaran lainnya,” ujarnya. (Baca: Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen)
Terkait dengan pembahasan ini, kata Darmin, Presiden Jokowi menekankan dua hal, yakni menghormati Undang-Undang dan penguatan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Undang-Undang, ada tujuh sektor investasi yang dilarang, diantaranya senjata api dan bahan peledak. Bukan hanya untuk asing, investor dalam negeri pun tidak boleh menanamkan modalnya. (Baca: Pemerintah dan SKK Migas Tolak Usaha Penunjang Migas Dimasuki Asing)
Selain itu, ada beberapa kelompok investasi yang diatur dalam aturan DNI, yakni terbuka untuk asing dan lokal dan tertutup untuk asing. Terbuka untuk asing pun ada yang harus dengan persyaratan, seperti bermitra dengan investor lokal, memiliki rekomendasi khusus, dan persentase kepemilikannya hanya 30 persen.
Darmin mengaku tidak mengerti alasan aturan sebelumnya yang menetapkan pembatasan 30 persen untuk asing. Porsi ini masih bisa ditingkatkan lagi hingga 49 persen. “Pada dasarnya ada yang kurang dari mayoritas 49 persen atau kurang. Ada yg mayoritas bahkan 67 – 100 persen, nah kalo 100 persen itu terbuka,” kata Darmin. (Baca: Amerika Usul E-commerce hingga Bioskop Dibuka Bagi Asing)