Perizinan Dialihkan ke BKPM, Peminat Investasi Migas Tinggi

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Arnold Sirait
7/1/2016, 17.19 WIB

KATADATA - Pemerintah mulai memetik hasil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hampir 1.000 orang telah mendatangi layanan yang berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini untuk mengurus perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengungkapkan, sejak Agustus hingga Desember 2015 ada sekitar 990 pemohon yang mendatangi PTSP untuk mengajukan perizinan maupun sekadar konsultasi. Pemohon yang datang tersebut datang dari berbagai latar belakang. Selain para investor, ada juga konsultan hukum dan jasa pengurusan dokumen dan kantor notaris.

“Dengan adanya pendelegasian penerbitan perizinan di bidang minyak dan gas bumi, para investor berbondong-bondong mengajukan permohonan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM. Antusiasme mereka sangat tinggi,” katanya kepada Katadata melalui surat elektronik (e-mail), Rabu (6/1).

Pasalnya, sejak Agustus tahun lalu telah 42 jenis izin migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dialihkan ke BKPM secara bertahap. Pada tahap pertama, Agustus 2015, 10 izin dilimpahkan. Tahap kedua pada 1 September 2015, ada 20 perizinan. Terakhir, tahap ketiga pada 1 Oktober 2015, sebanyak 12 perizinan dilimpahkan ke PTSP di BKPM. Pendelegasian ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23 tahun 2015, yang tujuannya agar proses perizinan dapat lebih cepat. 

Dalam pelaksanaannya, pelayanan izin di bidang migas dilakukan oleh pejabat yang ditugaskan dari Kementerian ESDM di PTSP. Petugas ini berjumlah tiga orang. Tugasnya mengevaluasi dan memproses berkas permohonan perizinan di bidang migas sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Sepanjang 2015, menurut Lestari, BKPM sudah menerbitkan dua jenis izin migas, yakni izin survei umum dan rekomendasi ekspor minyak dan gas bumi hasil kegiatan hulu migas. Jika dirinci lagi, maka untuk izin survei umum yang dikeluarkan hanya satu perizinan. Sementara untuk rekomendasi ekspor migas hasil kegiatan hulu migas diterbitkan sebanyak 36 perizinan.

Agar tetap menarik investor, Kementerian ESDM pada tahun ini berencana memangkas lagi jumlah perizinan menjadi 10 perizinan. Sebanyak 10 izin itu tidak hanya mengenai migas, namun mencakup direktorat lain Kementerian ESDM, seperti ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, serta energi baru dan terbarukan.

Sebagai perbandingan, Kementerian ESDM pada tahun lalu berhasil menyederhanakan perizinan di sektor energi dari 218 izin menjadi 89 izin. Dari 89 izin tersebut, sebanyak 63 izin telah dilimpahkan kepada BKPM melalui PTSP. Untuk sektor migas, Kementerian ESDM juga berhasil menyerderhanakan perizinan dari 104 jenis menjadi hanya 42 jenis.

Namun, penyederhanaan perizinan yang telah dilakukan ternyata belum bisa berpengaruh pada peningkatan investasi tahun lalu. Realisasi investasi sektor kelistrikan hingga November 2015 hanya US$ 6,9 miliar. Jumlahnya masih jauh dari target 2015 yang sebesar US$ 11,2 miliar.

Sedangkan realisasi investasi migas hanya US$ 15,9 miliar dari target US$ 23,7 miliar. Adapun investasi energi baru dan terbarukan sebesar US$ 2,9 miliar dari targetnya yang mencapai US$ 4,5 miliar. Investasi minerba masih lebih baik. Dari target US$ 6,1 miliar, realisasinya sampai Desember 2015 sudah mencapai US$ 5,2 miliar.

Reporter: Anggita Rezki Amelia