Ribut Dana Ketahanan Energi, Menteri Sudirman Konsultasi ke DPR

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta.
Penulis: Muchamad Nafi
30/12/2015, 11.02 WIB

Lalu pasal itu menjelaskan premi pengurasan energi fosil digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan energi baru terbarukan. Juga, “Peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung,” demikian bunyi ayat 6 pasal tersebut.  (Baca juga: Dana Ketahanan Energi Disimpan di Rekening BLU Sawit).

Menurut Sudirman, konsep dana ketahanan energi merupakan konsep lama yang belum terealisasi. “Ini adalah suatu proses menggelindingkan konsep yang sudah lama dibicarakan, tapi belum terlaksana,” ungkapnya. Rencananya, hari ini, Sudirman akan mempresentasikan proposal DKE kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. “Setelah dibahas kita akan coba jelaskan ke masyarakat.”

Beberapa bulan lalu Kementerian Energi memang melontarkan wacana petroleum fund. Dalam konsep ini, rencananya dana akan dipungut dari pajak penjualan BBM untuk peningkatan cadangan dan produksi migas serta ketahanan energi. Masalahnya, aturan mengenai petroleum fund belum ada. Pemerintah baru akan mengusulkannya dalam revisi Undang-Undang Migas yang sedang digodok DPR. (Lihat pula: Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Dianggap Ilegal).

Ketika Kementerian Energi melontarkan kembali wacana tersebut dalam versi dana ketahana energi, pro-kontra bermunculan. Misalnya, DPR meminta pemerintah menunda rencana tersebut karena dasar hukumnya dianggap belum jelas. “Kami minta pemerintah mengkaji ulang dan baru menerapkan begitu payung hukum sudah ada,” kata Wakil Ketua Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha saat dihubungi Katadata awal pekan ini.

Sementara itu, Dewan Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto pun berpendapat senada. Dia mengatakan belum ada aturan yang secara jelas mengatur pengelolaan dan penggunaan dana tersebut dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. “Berlakukan saja BBM sesuai dengan harga keekonomiannya dulu, tanpa ada embel-embel komponen lain yang belum diatur dalam perundangan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia