Dicoret dari Sidang Setya, Akbar: Saya Akan Lawan!

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR
Penulis: Muchamad Nafi
16/12/2015, 15.44 WIB

KATADATA - Menjelang sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, situasi politik makin panas. Akbar Faizal, anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dari Fraksi Partai NasDem dinonaktifkan oleh pimpinan DPR mulai hari ini.

Dalam surat yang ditandatangai oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Akbar diberhentikan sementara berdasarkan laporan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae. Politikus Partai Golkar itu mengadukanAkbar karena dianggap melanggar kode etik dengan membocorkan hasil rapat internal Mahkamah kepada publik. “Dasarnya adalah bahwa saya dalam posisi teradu oleh seorang yang sejak awal mau menghentikan kasus ini. Bernama Saudara Ridwan Bae,” ujar Akbar di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015. (Baca: Jelang Sidang Putusan Setya, Jokowi “Kirim” Dua Pesan ke MKD).

Padahal, Akbar lebih dahulu melaporkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan lainnya yaitu Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus ini. Akbar menilai kehadiran ketiga koleganya menjadikan MKD tidak independen.

Namun, laporan tersebut terganjal di pimpinan DPR. Indikasinya, surat tersebut belum diproses. Sementara itu, surat Ridwan Bae yang muncul belakangan malah mendapat akses mulus di meja pimpinan DPR. (Baca juga: Skandal Freeport, Luhut: Akhiri Semua Kegaduhan Ini!).

Walau begitu, Akbar tidak memperdulikan surat pencoretan dirinya dari Mahkamah Kehormatan. Dia akan berusaha mengikuti persidangan. Dengan kontelasi seperti ini, kata Akbar, lembaga legislatif ini kembali menunjukan tontonan yang luar biasa memalukan. “Saya akan lawan! Dan akan tetap masuk ke dalam dan meminta agar sidang terbuka,” kata Akbar dengan suara keras.

Lebih jauh, politikus Partai NasDem ini menilai penonaktifan dirinya merupakan sekenario yang dibangun dalam memutus kasus ini. Tujuannya, agar suara dalam persidangan seimbang sehingga ketika dilakukan voting Mahkamah Kehormatan memutuskan Setya Novanto tidak terbukti melanggar kode etik. (Lihat juga: Panggilan Kedua MKD, Riza Chalid Kembali Mangkir).

Terkait jalannya sidang putusan, Mahkamah Kehormatan akan menghadirkan pihak teradu yaitu Setya Novanto. Sebelum itu, menurut anggota MKD Sarrifudin Sudding, akan digelar konsinyering secara tertutup. Dalam pertemuan itu, setiap anggota akan membacakan hasil temuannya dan memutuskan apakah Setya bersalah atau tidak. “Anggota MKD akan membuat pernyataan hukum, setelah itu pengambilan keputusan,” ujar Sudding.

Sebelumnya, Wakil ketua MKD Junimart Gorsang menyatakan jika Setya Novanto terbukti melanggar, Ketua DPR itu paling tidak akan dijatuhi hukuman sedang. Sebab, politikus golkar tersebut pernah terkena sanksi ringan karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Menurut Juinimart, siapa pun yang terbukti melanggar dan diputuskan oleh MKD, harus mengikuti keputusan tersebut. Keputusan Mahkamah Kehormatan bersifat final. Selain itu, jika hanya pelanggaran sedang tidak perlu disahkan di sidang paripurna. “Hal tersebut diatur dalam tata beracara,” ujarnya. (Lihat: Sudirman: Surat 7 Oktober Bukan Perpanjangan Kontrak Freeport).

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan bulan lalu ketika Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena dinilai mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Upaya Setya cawe-cawe ini terungkap melalui rekaman pertemuan Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pacific Place pada 8 Juni 2015. Pertemuan tersebut merupakan ketiga kalinya mereka berkumpul yang diprakarsai oleh Setya.

Dengan rentetan kejadian itu, Sudirman menganggap tindakan Setya bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan mencampuri eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Miftah Ardhian