Masalah Pajak, Pertamina Belum Bisa Beli Minyak dari KKKS

KATADATA
Kilang Minyak
Penulis: Safrezi Fitra
25/11/2015, 12.00 WIB

KATADATA - Rencana pemerintah untuk mengurangi impor minyak mentah dengan mengoptimalkan penggunaan produksi minyak dalam negeri masih terkendala. PT Pertamina (Persero) masih belum bisa menyerap minyak dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)  M.I. Zikrullah mengatakan sudah ada kontraktor yang siap menjual minyaknya ke Pertamina, yakni Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kontraktor ini berkomitmen menjual 100.000-120.000 barel per hari untuk  diolah di kilang Pertamina. (Baca: Dua Kontraktor Migas Siap Pasok Minyak untuk Kilang Pertamina)

Volume minyak mentah dari CPI ini sudah mewakili 60 persen potensi minyak mentah produksi dalam negeri yang bisa diolah di kilang Pertamina. Selama ini 400.000 bph minyak yang diproduksi KKKS dijual di luar negeri. Padahal setengah dari minyak yang diekspor tersebut sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina.

Meski CPI sudah berkomitmen, perusahaan tersebut belum bisa menjual minyaknya kepada Pertamina. Dalam kontrak bagi hasil (PSC), CPI tidak bisa menjual minyak hasil produksinya secara langsung, melainkan harus melalui perusahaan perdagangan (trading arm) yang dimilikinya.

Masalahnya, penjualan minyak melalui perusahaan distribusi ini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 persen. "Pajak Pertambahan nilai (PPN) 3 persen, secara hukum enggak bisa dihapuskan," kata Zikrullah di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/11). (Baca: Ekspor Minyak Akan Dibatasi Tahun Depan)

Dengan adanya pajak ini, harga beli minyak Pertamina dari CPI akan menjadi lebih mahal. Padahal, pajak ini sebenarnya bisa tidak dibebankan jika CPI menjualnya langsung kepada Pertamina, tanpa melalui trading arm tersebut. Zikrullah mengaku saat ini SKK Migas sedang berupaya menyelesaikan masalah ini.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengakui masalah pajak membuat pihaknya kesulitan menyerap potensi minyak yang bisa diolah dari dalam negeri. Padahal jika minyak tersebut bisa diolah di kilang Pertamina, bukan hanya ekspor yang berkurang, impor minyak pun bisa berkurang karena sebagian ditutup dari dalam negeri.

“Itu smua sedang digarap Kementerian ESDM dengan KKKS dan SKK Migas. Karena ada stu hal berkaitan dengan pajak yang harus kami selesaikan,” ujarnya. (Baca: Pembelian Minyak Lewat Trader Diusulkan Bebas Pajak)

Reporter: Anggita Rezki Amelia