Kisruh Freeport, MKD Akan Buka Rekaman Setya Novanto

Arief Kamaluddin | Katadata
Penulis: Muchamad Nafi
24/11/2015, 18.38 WIB

KATADATA - Kelanjutan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto makin terbuka. Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menetapkan sidang lanjutan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tersebut akan digelar pada Senin pekan depan.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Junimart Girsang mengatakan sidang diputuskan secara terbuka dan tertutup, tergantung permintaan dari para pihak. Bila Mahkamah melihat ada rahasia yang tidak boleh dibuka, sidang akan dilakukan secara tertutup. Begitu sebaliknya. (Baca: 

Namun Junimart memastikan Mahkamah akan memperdengarkan rekaman pertemuan antara pengusaha migas Muhamad Reza Chalid, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin -sebagaiamana yang dilaporkan Sudirman Said- dalam rapat terbuka. Alasannya, supaya masyarakat mengetahui kejadian sebenarnya. Apalagi, transkrip dan rekaman tersebut sudah beredar dan diputar di beberapa media. “Harus kami buka untuk umum. Kan aneh jika di media sudah dibuka, tidak kami buka,” kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Setelah keputusan ini, Mahkamah Kehormatan akan melakukan rapat internal kembali. Agendanya yaitu menyusun jadwal sidang dan menentukan pihak-pihak yang akan diundang dalam sidang. Mengenai bukti rekaman yang tidak sesuai, Junimart mengatakan akan dimasukkan dalam materi perkara. Hal tersebut bisa diuji dalam sidang. (Baca pula: Maroef Mangkir, DPR Tolak Bahas Perpanjangan Kontrak Freeport).

Mahkamah, dalam rapat kemarin, memang memverifikasi beberapa hal. Salah satunya terkait durasi rekaman. Dalam surat laporan, Sudirman Said menyatakan pertemuan di Pacific Place pada 8 Juni 2015 tersebut berlangsung 120 menit, tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, hal tersebut tidak bisa dipaksakan jika buktinya memang hanya 11 menit 38 detik. “Nanti akan diuji di sidang. Bisa aja 120 menit itu durasi semua, tapi bukti percakapan segitu,” ujar dia.

Selain itu, anggota Mahkamah juga sempat mempermasalahkan kedudukan hukum dari laporan Sudirman. Hal ini terkait dengan perbedaan tafsir atas Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 disebutkan, “Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD."

Atas pasal ini, anggota Mahkamah terbelah. Sebagian menganggap Sudirman tak berhak melapor karena kedudukannya sebagai pejabat negara, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara sebagian anggota lainnya menilai Sudirman sebagai masyarakat berhak mengadu ke Mahkamah DPR. (Baca: Belum Usut Setya Novanto, Mahkamah DPR Persoalkan Status Sudirman Said).

Dalam adu argumen tersebut, ahli bahasa Yayah Bachria mengatakan setiap orang berhak mengadu ke Mahkamah Kehormatan. Menurut Yahya, yang diminta sebagai saksi ahli pada hari ini, kata “dapat” dalam Pasal 5 tersebut dapat diartikan “bisa” atau “boleh”. Diksi ini pun memiliki arti “tidak dilarang” atau “diizinkan”. Dengan demikian, tidak ada peraturan yang mengikat bahwa pelapor harus terdiri dari poin a, b, atau c dalam pasal tersebut.

Sementara itu, anggota Mahkamah Kehormatan dari Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, berdasarkan keterangan ahli bahasa ini, Mahakamah memutuskan Sudirman berhak melapor. “Tidak terkecuali,” katanya. “Tidak ada lagi debat di persidangan.”

Dia pun menegaskan sidang akan dilaksanakan dengan terbuka dan tertutup secara proporsional. Ketika pihak yang diperiksa menyatakan ada hal yang dianggap rahasia, sidang diadakan tertutup. Sebaliknya, bila tidak ada hal yang perlu ditutupi, rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Reporter: Arnold Sirait