Menkeu Janji Selesaikan Tagihan PPN Migas

Katadata | Dok.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berjanji menyelesaikan pembayaran kembali PPN kontraktor migas.
2/10/2015, 18.03 WIB

KATADATA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berjanji untuk menyelesaikan persoalan pembayaran kembali atau reiumbusement pajak pertambahan nilai (PPN) kontraktor minyak dan gas bumi (migas) senilai Rp 1,8 triliun.

Hal itu disampaikan Menkeu dalam pertemuan dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dua pekan lalu. “Iya, kami sudah bertemu dengan IPA. Nanti kami selesaikan,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/10).

Namun, dia belum mau menjelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian yang akan diambil oleh pemerintah. Termasuk apakah Kementerian Keuangan akan mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 tahun 2014 tentang tata cara reimbursement PPN dan PPnBM kepada kontraktor dalam kegiatan hulu migas.

Bambang mengaku jika dirinya belum mengetahui secara mendetail persoalan pajak ini, dan tengah mempelajarinya. “Nanti saya mau dalami dulu dengan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran,” ujar dia.

Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas terus berupaya menagih pembayaran kembali PPN senilai Rp 1,8 triliun dari pemerintah. Selain itu, kontraktor juga menginginkan insentif berupa penghapusan PPN untuk fasilitas bersama (sharing facility) dalam kegiatan hulu migas.

Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan, pihaknya sudah membicarakan masalah terganjalnya klaim reimbursement PPN dengan Menkeu pada Jumat dua pekan lalu (19/9). IPA pun berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.

 “Mudah-mudahan ada terobosan dalam waktu dekat,” kata dia kepada Katadata, Jumat (25/9) lalu. (Baca: Pemerintah Tolak Kembalikan PPN Kontraktor Migas Rp 1,8 Triliun)

Selain menagih pengembalian PPN, IPA juga meminta pemerintah menghapuskan pungutan PPN untuk fasilitas bersama. Menurut Lukman, PPN ini harus dihapus karena fasilitas produksi di dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) adalah milik negara. Jadi fasilitas itu bisa digunakan bersama kontraktor lain dan tidak perlu dibebani PPN.

“Keuntungan (bagi) negara, fasilitas baru tersebut tidak perlu dibangun. Kalau bisa sharing, misalnya kirim gas dari satu point ke point yang lain bisa berbagi fasilitasnya,” ujar Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk ini. (Baca: Sesuai Prosedur, PPN Migas Rp 1,8 Triliun Tak Bisa Dikembalikan)

Permasalahan tagihan pajak ini bermula saat diterbitkannya PMK Nomor 218 Tahun 2014 tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas, pada 5 Desember tahun lalu. PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 64/2005. Masalahnya ada beberapa PPN dan PPnBM yang pada PMK 64/2005 bisa dibayarkan kembali, tapi pada PMK 218/2014 tidak bisa.

Dengan penerbitan PMK tersebut, Kementerian Keuangan kemudian memberikan masa transisi pemberlakuan PMK yang baru ini selama 60 hari sejak diterbitkan. Artinya kontraktor migas masih bisa mengajukan klaim reimbursement dengan mengacu ketentuan PMK 64/2005, hingga 2 Februari 2015.

Dalam masa transisi tersebut, Kementerian Keuangan hanya menerima pengajuan klaim senilai Rp 1 triliun. Kementerian Keuangan pun telah membayarkan klaim tersebut. Sementara SKK Migas mengajukan klaim baru senilai Rp 1,77 triliun pada  30 Maret 2015. Karena batas waktunya sudah berakhir, Kementerian Keuangan mengembalikan dokumen pengajuan klaim tersebut kepada SKK Migas.

Reporter: Arnold Sirait