KATADATA ? Petronas Caligari Muriah Ltd dan Saka Energi Muriah Ltd belum menemukan kesepakatan mengenai pembagian saham Blok Muriah. Ini terkait adanya jatah saham pemerintah daerah (pemda) Jawa Tengah pada blok migas tersebut.
Saat ini Petronas memiliki 80 persen saham di Blok Muriah, sedangkan Saka sebesar 20 persen. namun, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan saham partisipasi (participating interest/ PI) blok tersebut kepada Pemda Jawa Tengah sebesar 10 persen. Konsekuensi dari keputusan ini adalah berkurangnya kepemilikan saham Petronas ataupun Saka pada blok migas tersebut.
Petronas tidak ingin jika hanya sahamnya saja yang berkurang dan dialokasikan untuk pemda. Senior Corporate Affairs and Administration Manager Petronas Carigali Muriah Pudja Kartawidjaja mengatakan pengurangan saham ini seharusnya dilakukan secara proporsional untuk setiap perusahaan.
Jika saham Petronas dikurangi, maka saham Saka juga harus dikurangi dengan persentase yang sama. Dengan pertimbangan tersebut maka saham Petronas menjadi 72 persen. Sementara saham Saka Energy menjadi 18 persen dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 10 persen. Dia menyebutkan hal ini mengacu pada aturan pemerintah, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Setahu saya masing-masing 10 persen dari kepemilikan saham Petronas dan partner," katanya kepada Katadata, Kamis, (3/9).
(Baca: Jateng Dapat Jatah di Blok Muriah, PGN Ingin Saham Saka Tak Terdilusi)
Sementara Saka tidak mau memberikan sahamnya untuk pemda. Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso mengatakan tidak ada pengurangan porsi saham bagi anak perusahannya, Saka Energi Muriah Ltd "Sahamnya tidak berkurang, kami akan ikut arahan regulator, tapi tidak ada delusi. Kalaupun nanti berkurang, tentunya regulator juga harus pertimbangkan tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Hendi.
Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan pihaknya tidak berwenang menetapkan pihak mana yang menalangi 10 persen saham pemda di Blok Muriah. Ini sesuai kesepakatan dua belah pihak, antara Petronas dan Saka.
"Itu sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Penawaran sudah dilakukan Petronas, namun untuk koordinasi ke BUMD saya belum tahu," kata Elan.
Penawaran saham blok migas untuk pemda sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemda yang diwakili oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurut Elan, masalah pembagian saham 10 persen ke BUMD itu adalah peraturan wajib kontrak kerja sama yang ditandatangani setelah 2004. "Karena Lapangan Kepodang Blok Muriah ini ditandatangani sebelum 2004, itu jadi tidak wajib untuk pembagian 10 persen itu tadi," ujar Elan.