Aturan mengenai ekspor minyak ini didasarkan pada kemampuan fasilitas pengolahan atau kilang yang dimiliki Indonesia. Jenis minyak yang bisa diolah di kilang dalam negeri, tidak diperbolehkan untuk diekspor. Ekspor hanya bisa dilakukan untuk jenis minyak yang tidak bisa diolah di kilang yang ada.

Pengurangan ekspor minyak ini akan dilakukan bertahap dan baru bisa dimulai tahun depan. Ini karena kilang sudah memiliki kontrak, dan beberapa akan habis jangka waktunya tahun depan.

Wiratmaja menyadari bahwa target pengurangan ini akan sulit tercapai, karena kemampuan kilang dalam negeri dalam menyerap minyak produksi nasional masih rendah. Makanya, untuk meningkatkan daya serap minyak di dalam negeri, dia berharap proyek revitalisasi kilang PT Pertamina (Persero) segera selesai.

Saat ini Pertamina memiliki enam kilang berkapasitas 1.046 juta barel per hari. Namun, karena usianya yang sudah tua, kemampuan produksi keenam kilang ini hanya 800 ribu barel per hari. Melalui program Refining Development Master Plan (RDMP), Pertamina berencana merevitalisasi empat kilang di Balongan, Cilacap, Balikpapan, dan Dumai. Dengan revitalisasi ini kapasitas kilang Pertamina meningkat menjadi 1,9 juta barel per hari pada 2019.

"Kalau revitalisasi selesai ada penambahan kemampuan untuk mengolah minyak. Begitu kilang-kilang siap di Pertamina, kami mulai bertahap pengurangan ekspor," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait