KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) akan mendelegasikan seluruh proses perizinan minyak dan gas bumi (migas) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) paling lambat Oktober 2015. Langkah tersebut sejalan dengan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM untuk memperlancar perizinan dan investasi di seluruh sektor usaha.
Rencananya, Kementerian ESDM akan mendelegasikan 42 izin tersebut yang dibagi menjadi tiga tahapan waktu. Tahap pertama, sebanyak 10 perizinan pada Agustus ini. Tahap kedua, sebulan berselang, sebanyak 20 izin. Tahap terakhir, sebanyak 12 izin pada Oktober 2015.
Meski seluruh perizinan migas itu bisa diurus di BPKM, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto menegaskan, pembinaan dan pengawasan industri dan para pelaku migas masih merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. ?Sedangkan izin yang sudah diserahkan sebelum 1 Agustus 2015 tetap diproses di Kementerian ESDM,? katanya kepada Katadata, Kamis (6/8).
Susyanto menambahkan, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan Kementerian ESDM menarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan yang telah didelegasikan tersebut dari BKPM. Pertama, jika ada perubahan kebijakan Menteri ESDM. Kedua, Kepala BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan yang didelegasikan itu. Ketiga, Kepala BKPM tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Berikut ini rincian izin migas yang telah dan akan dilimpahkan tersebut:
A. Efektif 1 Agustus 2015
- Rekomendasi IP besi baja
- Rekomendasi importir produsen pelumas
- Rekomendasi penggunaan bahan kimia
- Surat keterangan terdaftar (SKT) untuk bidang perencanaan konstruksi
- SKT untuk bidang pelaksanaan konstruksi
- SKT untuk bidang pengawasan konstruksi
- SKT untuk bidang konstruksi terintegrasi
- SKT untuk bidang non konstruksi
- SKT untuk industri penunjang (industri material)
- Rekomendasi kantor perwakilan
B. Efektif 1 September 2015
- Persetujuan ekspor data hasil kegiatan survei umum, eksplorasi serta CBM ke luar negeri
- Rekomendasi penggunaan wilayah kerja untuk kegiatan-kegiatan lainnya.
- Izin pemanfaatan data eksplorasi minyak dan gas bumi
- Izin survei umum
- Izin survei ke luar wilayah kerja minyak dan gas bumi serta coal bed and methane
- Persetujuan pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, eksplorasi serta cbm
- Izin usaha penyimpanan LPG
- Izin usaha pengolahan minyak bumi
- Izin usaha pengolahan gas bumi
- Izin usaha pengolahan hasil olaha
- Izin usaha pengangkutan minyak bumi/BBM/hasil olahan moda darat berbasis website
- Izin usaha pengangkutan minyak bumi/BBM/hasil olahan moda laut berbasis website
- Surat keterangan penyalur bahan bakar minyak (BBM)
- Surat keterangan penyalur LPG
- Izin usaha niaga umum minyak bumi /BBM/ Hasil Olahan
- Izin usaha niaga terbatas minyak bumi /BBM/ Hasil Olahan
- Izin usaha penyimpanan minyak bumi /BBM/ Hasil Olahan
- Penerbitan nomor pelumas terdaftar (NPT)
- Penggelaran Pipa di Offshore (di laut)
- Izin penggunaan gudang bahan peledak
C. Efektif 1 Oktober 2015
- Rekomendasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)
- Izin Usaha Penyimpanan CNG
- Rekomendasi impor minyak bumi dan BBM
- Rekomendasi impor LPG/CNG/ LNG/ Gas Bumi/ Hasil Olahan
- Rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM
- Rekomendasi ekspor LPG/CNG/LNG/Gas Bumi / Hasil Olahan
- Rekomendasi impor minyak bumi dan BBM
- Rekomendasi impor LPG/CNG/LNG/Gas bumi/ Hasil Olahan untuk pengguna langsung
- Izin usaha penumpanan LNG
- Persetujuan pemroduksian minyak pada sumur tua
- Rekomendasi ekspor minyak dan gas bumi hasil kegiatan hulu migas
- Rekomendasi pertimbangan penangguhan cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C).