KATADATA ? Dua badan usaha milik negara (BUMN) mendapat tugas khusus dari pemerintah sebagai operator jaringan gas bumi kepada rumah tangga. Sebelumnya operator jaringan gas tersebut ditentukan melalui lelang terbuka, sehingga pihak swasta bisa ikut tender tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan BUMN yang akan mendapatkan penugasan tersebut yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Pertamina (Persero). Pembagiannya berdasarkan kesiapan dari kedua perusahaan pelat merah itu. "Keduanya dapat penugasan. Pembagiannya tergantung siapa yang lebih siap baik dari sisi pasokan maupun jaringan untuk mengalirkan gas," kata dia kepada Katadata, Selasa (28/7).

(Baca: Menteri ESDM: Pertamina dan PGN Layak Jadi Badan Penyangga Gas)

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 6 Juli lalu. Aturan ini sekaligus mencabut Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2009 tentang tata cara pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun pemerintah.

Awalnya dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2009, penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dilaksanakan melalui lelang pengoperasian jaringan gas (jargas). Jika dalam lelang  tersebut tidak ada badan usaha yang berminat atau tidak ada yang memenuhi syarat, Menteri ESDM akan melakukan penunjukan langsung. 

Dengan peraturan yang baru ini, Menteri ESDM secara langsung menugaskan BUMN mengoperasikan jaringan gas yang dibangun pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat program diversifikasi energi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas di sektor rumah tangga.  

Nantinya, Pertamina dan PGN dapat mengusulkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Usulan harga ini disesuaikan dengan wilayah penugasan yang didapat.

Sedangkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkewajiban menjamin ketersediaan pasokan gas. Harga gas yang dipasok pun sudah ditetapkan sebesar US$ 4,72 per MMBTU untuk harga di well-head (kepala sumur). Harga berlaku tetap sesuai perjanjian kontrak.

Sebagai operator jaringan gas, Pertamina dan PGN harus berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka juga wajib merencanakan proses alih operasi dan alih kelola jaringan gas. Selain itu, Pertamina dan PGN melaporkan ke Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM setiap tiga bulan mengenai realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi.

Ketentuan mengenai penugasan kepada Pertamina dan PGN ini diatur dalam dua keputusan Menteri ESDM yang baru diterbitkan hari ini. Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K /12/MEM/2015 Perusahaan Gas Negara mendapat penugasan ke 11 wilayah : 

  1. Rumah Susun di wilayah Jabodetabek sebanyak 5.234 sambungan rumah tangga (SR)
  2. Kabupaten Bogor 4.000 SR
  3. Kota Cirebon 4.000 SR
  4. Kota Palembang 3.311 SR
  5. Kota Surabaya 2.900 SR
  6. Kota Depok 4.000 SR
  7. Kota Tarakan 3.366 SR
  8. Kota Bekasi 4.628 SR
  9. Kabupaten Sorong 3.898 SR
  10. Kabupaten Blora 4.000 SR
  11. Kota Semarang 4.000 SR

Sementara penugasan Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3328 K/12/MEM/2015 ada di wilayah :

  1. Kota Prabumulih 4.650 SR
  2. Kota Jambi 4.000 SR
  3. Kota Sengkang 4.172 SR
  4. Kabupaten Sidoarjo 10.350 SR
  5. Kota Bontang 3.960 SR
  6. Kabupaten Ogan Ilir 3.725 SR
  7. Kabupaten Subang 4.000 SR
  8. Kabupaten Bulungan 3.300 SR
  9. Kabupaten Bekasi 3.949 SR
  10. Kota Lhokseumawe 3.997 SR
Reporter: Arnold Sirait