Meski menjadi regulator, kata Andi, fungsi pembuat kebijakan tetap akan berada di tangan pemerintah. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan  standar aturan, mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh agregator gas. Fungsi regulator hanya mengatur kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Kalau prinsipnya, ada tiga pilar yang masih dipertahankan. Itu bagus, tidak mungkin ada bentrok. Ada pembuat kebijakan, badan pengatur dan badan usaha," ujar dia.

Tugas badan penyangga gas selain penentu harga, juga mengatur berapa volume gas yang akan diimpor dan diproduksi. Badan penyangga juga akan mengatur siapa pelaku industri yang bisa bermain di bisnis gas ini. "Kalau tidak, siapa yang akan atur? Mirip zaman purba begitu?," ujar dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pembentukan agregator gas ini sangat penting, agar pembentukan harga gas lebih efisien dan transparan. Konsep mengenai badan penyangga gas ini masih terus dimatangkan dalam revisi UU Migas.

"Kami tahu salah satu concern-nya tentang harga gas karena pola lokasi tidak cukup mapan dan pricing (penentuan harga) belum memiliki tata kelola yang baik. Agregator ini akan dimasukkan revisi Undang-Undang Migas. Konsepnya masih dimatangkan," ujar dia. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait