Pemerintah Kaji Ulang Perlu Tidaknya Petral Dibubarkan

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
19/11/2014, 19.14 WIB

Hasil kajiannya akan disampaikan kepada masyarakat, mengenai seperti apa peran Petral dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja.  Tim ini diberi batas waktu tiga bulan untuk mengkaji perlu tidaknya Petral dibubarkan.

Tindakan yang akan dilakukan pemerintah terhadap Petral pun mengacu pada hasil kajian ini. Jika berdasarkan kajian ditemukan bahwa pengelolaan Petral tidak sesuai dengan prosedur, maka ada peluang pemerintah melikuidasi perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri mengibaratkan Petral seperti akuarium yang keruh. Menurut dia, selama ini Petral sangat tertutup, terutama mengenai lelang minyak.

Dalam proses lelang, Faisal menduga ada semacam rekayasa. Pemenang lelang adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama, walaupun jumlah peserta lelang ada puluhan. 

"Itu yang harus dibuka. Sehingga saya tahu yang tender siapa saja," katanya di Jakarta, Senin (17/11).

Menurut Faisal, dengan adanya keterbukaan tersebut akan tertutup celah adanya moral hazard dalam sektor migas. Dengan demikian, praktik mafia migas bisa lebih mudah diberantas.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait