KATADATA ? Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid II, atau lanjutan dari paket kebijakan Agustus untuk mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan. Kebijakan itu menaikkan tarif PPh 22 atas impor barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan perubahan kebijakan atas fasilitas pembebasan atas impor bahan baku untuk tujuan ekspor (KITE).
"Kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar itu adalah upaya kami untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan. Yang satu mengurangi laju impor, dan meningkatkan ekspor," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Senin 9 Desember 2013.
Barang impor yang terkena kenaikan pajak 2,5 persen menjadi 7,5 persen memiliki kriteria bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri dan merupakan barang konsumtif yang tidak memberikan dampak besar pada inflasi. Barang yang mengalami kenaikan pajak yaitu barang elektronik, kendaraan bermotor, tas, baju, sepatu, perhiasan, furniture, perlengkapan rumah tangga. Selain itu barang yang berasal dari kelompok barang modal yaitu telepon seluler dan laptop juga dikenakan kenaikan tarif.
"Ponsel dan laptop itu penyumbang impor non migas terbesar," ujar Bambang.
Menteri Keuangan Chatib Basri berharap dengan kenaikan pajak tersebut, dapat mengurangi impor barang konsumsi sebesar US$ 2-3 miliar. Perhitungannya jika impor barang tersebut selama ini sekitar US$ 10 miliar, ia berharap impor dapat ditekan 20 persen, "Perhitungannya sekitar US$ 2-3 miliar impor dapat diturunkan," tutur Chatib.
Kebijakan kedua untuk peningkatan ekspor yaitu penyederhaaan prosedur seperti penambahan jenis insentif fiskal yang sebelumnya hanya mendapat fasilitas bebas bea masuk yang ditambah fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kini tidak dipungut lagi. Kebijakan kemudahan di bidang perijinan dan pelayanan fasilitas KITE meliputi penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi dalam pengajuan perijinan untuk memperoleh fasiltias pembebasan atau pengembalian.
"Jika selama ini eksportir itu mengimpor bahan baku membayar PPN, lalu ketika perusahaan itu mengekspor pungutan itu diminta lagi. Sekarang tidak ada pungutan itu," ujarnya.
Untuk mengawasi fasilitas KITE ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, Agung Kuswandono menyatakan pihaknya telah mencatat para importir importir dan eksportir yang menggunakan fasilitas KITE. Jika terjadi keterlambatan, diberikan tenggang waktu lebih dari 12 bulan untuk mengekspor kembali bahan baku impor yang telah diolah.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan dengan adanya fasilitas tersebut, maka tak ada lagi restitusi yang bisa memakan waktu 1-2 tahun. Aturan tersebut memudahkan perusahaan dan bisa mendorong peningkatan ekspor. "Sektor manufaktur akan terbantu," ujar MS Hidayat.
Sebelumnya pemerintah pada 24 Agustus mengumumkan empat Kebijakan Ekonomi. Paket kebijakan ekonomi tersebut adalah pertama, memperbaiki neraca trasaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah. Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Ketiga, menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi. Keempat, mempercepat investasi.