Jelang May Day, Kepolisian Pastikan Tidak Izinkan Buruh Demonstrasi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, demonstrasi serikat pekerja. Menjelang hari buruh internasional, Kepolisian memastikan tidak akan memberikan izin serikat pekerja untuk melakukan demonstrasi.
20/4/2020, 11.51 WIB

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tanggal 1 Mei mendatang, Kepolisian memastikan tak akan memberikan izin seluruh serikat pekerja yang berencana menggelar aksi demonstransi.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah membatasi seluruh aktivitas dan interaksi sosial lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanggulangan Covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

"Sudah jelas disampaikan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, kemudian pada aturan PSBB juga sudah dijelaskan lebih dari lima orang sebaiknya di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada Katadata.co.id, Senin (20/4).

Adapun, keputusan tersebut mengacu pada Surat Telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020, yang dikeluarkan pada 13 April 2020. Aturan itu menjadi arahan petinggi Kepolisian untuk mengantisipasi adanya aksi massa dalam jumlah besar.

Menurutnya, meski hal ini dirasa bertentangan dengan kebebasan untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat, namun semua orang harus memaklumi karena adanya penyebaran virus yang semakin masif. Keputusan ini diambil sebagai bentuk keamanan dan kepentingan seluruh bangsa dan negara.

Sebelumnya, serikat buruh berencana melakukan aksi peringatan May Day pada 30 April 2020. Aksi akan dilakukan oleh dua serikat buruh terbesar di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

(Baca: Tantangan Berat Atasi Gelombang Pengangguran Akibat Corona)

Mengutip siaran pers, Minggu (19/4), Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Koordinator Perekonomian dan kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Aksi yang akan dilakukan buruh ini akan menyuarakan tiga tuntutan antara lain, menolak omnibus law,  setop pemberhentian hubungan kerja (PHK), serta mendesak untuk meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh.

Menurut Said, para buruh akan mengikuti protokol kesehatan saat melakukan aksi demonstrasi. Protokol kesehatan yang ia maksud adalah, menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.

Aksi buruh ini rencananya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. Said mengungkapkan, pemberitahuan aksi ini telah disampaikan kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4).

"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," ujar Said.

Namun, Yusri mengatakan, hingga saat ini Kepolisian belum mengetahui adanya surat permohonan izin melakukan aksi demonstrasi dari serikat pekerja.

(Baca: Daya Beli Buruh Tani dan Bangunan Turun di Tengah Pandemi Corona)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto