Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT akan mengalokasikan dana desa untuk bantuan langsung tunai atau BLT kepada warga terdampak Covid-19. Warga miskin yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi prioritas penerima manfaat tersebut.
Menteri Desa Tertinggal Abdul Halim Iskandar mengatakan setiap keluarga yang terdampak corona akan mendapat BLT sebesar Rp 1,8 juta. Dana tersebut akan dibayarkan Rp 600 ribu per bulannya.
Anggaran untuk BLT diambil dari dana desa yang disalurkan pemerintah. Abdul menyatakan desa yang mendapatkan anggaran Rp 800 juta akan dipotong 25% untuk BLT.
Sedangkan desa yang mendapat Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar akan dipotong 30%. Untuk desa dengan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar akan dipotong 35%.
"Sasarannya yaitu keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan atau belum terdata di program keluarga harapan (PKH) dan kartu prakerja agar tidak dobel penerimaan jaring pengaman sosial," kata Abdul dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4).
Menurut dia, bantuan sosial tersebut juga diberikan kepada keluarga miskin yang anggota keluarganya memiliki penyakit kronis. Pasalnya, virus corona sangat mematikan bagi para penderita penyakit kronis.
Selain itu, bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk bahan pokok. Hal itu untuk mencukupi asupan gizi masyarakat selama pandemi corona.
(Baca: Pemerintah Diminta Buat Bansos Khusus untuk Korban PHK)
Untuk tindakan pencegahan, Kemendes membentuk tim relawan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penularan dan pencegahan virus corona. Tim itu akan dibentuk berdasarkan koordinasi beberapa lembaga seperti Pemda, BNPB, rumah sakit, dan Puskesmas.
"Kami mendorong setiap desa membentuk relawan dengan berbagai kegiatan antara lain edukasi penanganan terhadap gejala dan penularannya bagi warga desa," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan kartu prakerja pada awalnya didesain untuk mengembangkan kompetensi masyarakat. Namun sejak pandemi corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kartu prakerja digunakan sebagai instrumen bansos.
"Kami ubah skemanya menjadi pelatihan dan ada manfaat pelatihan berupa uang tunai," kata Rudy kepada Katadata.co.id, Selasa (21/4).
Awalnya, insentif kepada peserta ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan. Insentif tersebut diberikan untuk menggantikan biaya transportasi peserta. Seiring menyebarnya virus corona, pemerintah memperbesar insentif menjadi Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Sedangkan, program pengembangan kompetensi kerja harus tetap berjalan karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun, Perpres tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada 26 Februari 2020.
(Baca: Tekan Dampak Corona, Jokowi Mulai Sebar Bansos Rp 600 Ribu ke Warga)