Kemenhub: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut Sudah Sesuai Ketentuan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Ilustrasi, ABK asal Indonesia tiba di Tanjung Priok, Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, penanganan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang di laut sudah sesuai aturan ILO.
7/5/2020, 12.56 WIB

“Karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut, “ ujarnya.

Adapun, Kemenhub memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya, berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga telah menghubungi perusahaan dan memastikan hak-hak ABK yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi.

Kemenhub pun mengingatkan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Termasuk juga, memahami aturan yang dibuat untuk perusahaan keagenan awak kapal, di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK, tentu akan lebih terjamin perlindungan, dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri,” kata Sudiono.

(Baca: Respons Kemenlu atas Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Tiongkok)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah