Jumlah daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan bertambah. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui kawasan Malang Raya untuk melaksanakan pembatasan guna mencegah penularan virus corona Covid-19.
Payung hukum PSBB tertuang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 yang diteken Senin (11/5). Pembatasan akan berlaku di tiga wilayah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PSBB Malang Raya akan berlaku dalam tiga tahapan. Pertama adalah sosialisasi, kedua imbauan, dan ketiga adalah tahap penindakan.
"Kami berharap penerapan PSBB bisa lebih efektif dalam memutus penularan Covid-19, mengingat kami sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (12/5).
(Baca: Tak Harus PSBB, Daerah Boleh Pakai Pendekatan Lain untuk Tekan Corona)
Pengajuan PSBB ini adalah kesepakatan Khofifah dan kepala daerah di wilayah Malang Raya berdasarkan kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Khofifah berharap tiga daerah dapat konsisten melaksanakan PSBB.
“Termasuk konsisten mendorong pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” kata mantan Menteri Sosial itu.
Namun belum ada kepastian kapan PSBB Malang Raya akan mulai diberlakukan. Wali Kota Malang Sutiaji menunggu keputusan Khofifah soal waktu pembatasan. Pihaknya akan menyiapkan semua regulasi yang diperlukan.
“Karena yang mengajukan Pemprov Jatim, namun kami siapkan Peraturan Wali Kota,” kata Sutiaji dalam kesempatan terpisah.
Dari laman malangkota.go.id, hingga Senin (11/5) jumlah kasus positif Covid di Kota Apel sebanyak 25 orang. Secara rinci, ada 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan 10 pasien lain sudah sembuh.
(Baca: Pemerintah Sebut Pelonggaran Larangan Penerbangan Bukan Relaksasi PSBB)