Pemprov Jakarta Tutup Sementara Hampir 200 Perusahaan Pelanggar PSBB

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Suasana kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Hingga Rabu (13/5/2020), Pemprov DKI tutup 190 perusahaan yang melanggar PSBB
13/5/2020, 21.42 WIB

Mereka tersebar di Jakarta Timur sebanyak 99 perusahaan, Jakarta Utara 94 usaha, lalu 73 tempat kerja di Jakarta Barat, dan 17 di Jakarta Selatan, serta 4 di Jakarta Pusat. Sedangkan total jumlah pegawainya mencapai 53.697 orang.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menegur 668 perusahaan yang masuk 11 sektor dikecualikan karena belum menjalankan protokol kesehatan. Secara rinci mereka terdiri dari 165 tempat kerja di Jakpus, 142 di Jaksel, 140 di Jakut, 99 di Jaktim, 78 di Jakbar, dan empat tempat usaha di Kepulauan Seribu. Adapun jumlah pekerjanya mencapai 82.435 orang.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal bulan lalu telah meminta perusahaan mengurangi aktivitas pekerjanya. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB. Sanksi tersebut berupa peneguran hingga pencabutan izin usaha.

"Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya," kata Anies.

(Baca: Anies Frustrasi Hadapi Kemenkes dalam Tangani Virus Corona)

Halaman:
Reporter: Antara