Pengaturan Reklamasi di Perpres Tata Ruang Dinilai Tabrakan dengan UU

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Penampakan pembangunan di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara (09/07). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
21/5/2020, 19.18 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Peraturan ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Alasannya, pada Pasal 81 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 turut mengatur pembangunan reklamasi untuk Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta.

Ada pula rencana pemutihan kawasan Pulau H dengan mengonversinya sebagai perluasan daratan Jakarta sebagaimana tertera dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 Perpres tersebut.

(Baca: KKP Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, Reklamasi Batal)

Lebih lanjut, Pasal 6 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa tata ruang Jabodetabek-Punjur mencakup kawasan perairan 0-12 mil. Padahal, kawasan tersebut tidaklah diatur melalui UU Tata Ruang. Kawasan perairan 0-12 mil telah diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya dalam konteks mereka seharusnya tidak bisa mengatur pemanfaatan ruang laut," kata anggota KSTJ dari FIN Indonesia, Marthin Hadiwinata melalui webinar, Kamis (21/5).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu