Luhut: Pemerintah Sudah Susun Protokol New Normal Sektor Industri

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan protokol kesehatan di berbagai sektor usaha untuk menerapkan normal baru atau new normal setelah pandemi virus corona.
23/5/2020, 13.51 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan protokol kesehatan di berbagai sektor  usaha untuk menerapkan normal baru atau new normal setelah pandemi virus corona

"Kemarin sudah bicara dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, dan semua susun, perintahkan sekarang setiap industri buat protokol kesehatan lebih detail supaya aman," kata dia di acara RRI Net, Sabtu (23/5).

Protokol new normal, kata Luhut, dibuat karena selama vaksin belum ditemukan masyarakat mesti rela berdampingan dengan covid-19. Berbagai kegiatan masyarakat kembali digelat sesuai dengan protokol ini. 

(Baca: Melongok Penanganan New Normal di Thailand Pasca Corona Mereda)

Luhut menyatakan, protokol ini dibuat berdasarkan hasil kajian pemerintah agar masyarakat bisa menjalankan new normal dengan aman. 

Meski begitu, menurut Luhut, new normal akan berisiko apabila masyarakat tidak disiplin. "Tapi kalau sudah dianggap oke, dibuat new normal tidak disiplin bisa tumbuh lagi second wave," kata dia.

Untuk itu ia meminta tiap sektor usaha harus menjalankan protokol baru dengan ketat. "Misal, mungkin penerapan masuknya karyawan dari dua shift jadi tiga shift," ujar Luhut.

Sejauh ini, beberapa wilayah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, ia menilai masyarakat sering kali acuh pada berbagai larangan dari PSBB tersebut.

"Jujur saya katakan tidak happy, masyarakat tidak disiplin. Banyak tidak sadar, kalau dia masuk daerah padat tanpa masker peluang tertular tinggi," ujar dia.

(Baca: Ragam New Normal Industri Film Pasca-Pandemi Corona)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah sedang membuat skema normal baru yang memuat sejumlah pelonggaran PSBB. Namun, skema itu hanya akan diberlakukan bagi daerah yang mampu mengendalikan reproduction rate atau RO infeksi virus corona.

Skema pelonggaran bertahap tersebut diformulasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas. "Kami sesuai arahan pak presiden akan mengembangkan scoring penilaian dari segi epidomologi dan kesiapan. Serta kesiapan daerah dan kelembagaan," kata Airlangga beberapa waktu lalu (18/5).

(Baca: Syarat dan Skema Daerah Berlakukan New Normal Pandemi Corona)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan