Kemenhub Awasi Ketat Transportasi Arus Balik ke Jakarta

ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Ilustrasi, petugas Kepolisian Polda Lampung memeriksa kendaraan yang keluar jalan tol melalui gerbang tol Bakauheni Selatan di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (23/5/2020). Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan transportasi pada fase Arus Balik demi mencegah Covid-19.
25/5/2020, 20.12 WIB

Pengawasan pengendalian transportasi dilaksanakan dengan penyekatan sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Hal itu untuk memastikan orang yang bepergian memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan.

"Bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,”kata Adita.

Kepolisian RI juga memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Aparat keamanan juga menambah personil untuk memeriksa simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara pelabuhan dan stasiun kereta api. Hal itu untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

(Baca: PSBB di Surabaya, Sidorajo, & Gresik Diperpanjang hingga 8 Juni 2020)

Halaman: