TNI/Polri Awasi Ribuan Titik Kumpul Masyarakat dalam Fase New Normal

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanÊHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Penulis: Muchamad Nafi
27/5/2020, 08.44 WIB

Walau masih menyimpan kontroversi termasuk suara tak bulat di tubuh pemerintah terkait waktu pelaksanaan new normal, aparat telah bersiap melaksanakan kebijakan dalam masa kenormalan baru tersebut. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisan Negara Republik Indonesia akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan setidaknya di 1.800 titik di empat provinsi dan 25 kabupaten atau kota.

Tersebarnya ribuan titik pantau ini untuk memastikan aktivitas masyarakat sesuai rambu-rambu kesehatan di tengah merebaknya virus corona. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan hal itu kemarin saat mengecek kesiapan penerapan prosedur standar protokol kesehatan yang ditinjau Presiden Joko Widodo di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Hadi meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam fase baru berkehidupan di Tanah Air ini. “Objek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di berbagai sektor seperti sarana transportasi massal, pasar, mal, tempat pariwisata dan lain sebagainya,” kata Panglima TNI.

(Baca: Mahfud: New Normal Masih Wacana, Belum Ada Keputusan Pemerintah)

Menurut dia, selain ke Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Presiden Jokowi meninjau pusat niaga di Bekasi, Jawa Barat. Di area-area ini, TNI, Polri dan pemerintah daerah akan bekerja sama termasuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangnanan Covid-19.

Harapannya, penerapan protokol kesehatan dapat dilaksanakan sesuai rencana agar masyarakat dapat beraktivitas namun tetap aman dari Covid-19. Untuk itu ada beberapa langkah yang akan dilakukan.

Pertama, seluruh masyarakat harus selalu memakai masker. Kedua, masyarakat dalam berkegiatan harus menjaga jarak aman. Lalu akan disiapkan alat pencuci tangan.

Selain itu dilakukan pembatasan jumlah kerumunan di beberapa tempat seperti mal. Misalnya, satau mal yang mampu menampung seribu orang dibatasi cukup hanya separunya. Demikian pula rumah makan dengan kapasitas 500 orang menjadi 200 orang. “Pelaksanaanya diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan,” kata Hadi.

Sejatinya, walau memasuki masa new normal, sampai hari ini jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Perhatikan grafik pada Databoks berikut ini.

Kepri Susun Strategi Pelaksanaan New Normal

Tak hanya di Ibu Kota dan wilayah penyangganya, sejumlah daerah pun bersiap-siap memasuki fase new normal. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, mulai menyusun strategi dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa kemarin, menyambut baik keputusan pemerintah dalam menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.

(Baca Juga: New Normal Diprediksi Dongkrak IHSG, Saham Properti Jadi Rekomendasi)

Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama. Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, namun pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.

“Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara,” ujar Tjejep yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri.

Untuk aktivitas di tempat ibadah, Tjetjep mengemukakan kegiatan di sana dapat dilaksanakan namun harus sesuai protokol kesehatan. Contohnya, saat shalat berjamaah di masjid tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker. Bagi warga yang sedang batuk, pilek, dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya.

(Baca: Kadin Prediksi Ekspor dan Konsumsi Pulih Perlahan saat Fase New Normal)

Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid, untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik itu jika terjadi secara massif dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. “Tentu ini kondisi yang tidak diinginkan,” katanya.

Saat ini regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemerintah Provinsi Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam aturan itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Reporter: Antara