Forum Pemred Desak Kepolisian Proses Pelaku Teror Wartawan Detik.com

ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi
Penulis: Happy Fajrian
29/5/2020, 12.46 WIB

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memroses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com. Pasalnya tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

“Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme  hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999,” tulis surat pernyataan Forum Pemred yang ditandatangani ketua, Kemal Gani, dan sekretaris Arifin Asydhad, dikutip Jumat (29/5).

Kemal menambahkan, jika belum puas dengan cara tersebut, yang bersangkutan bisa mengadukan permasalahannya ke Dewan Pers.

(Baca: AJI Minta Pemerintah Usut Praktik Teror dan Doxing Kepada Wartawan)

Sejak Selasa 26 Mei 2020 wartawan Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan ancaman pembunuhan karena berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan,” tulis surat tersebut.

Menurut Forum Pemred, jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

Undang-undang Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melayani kepentingan publik.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Pernyataan Sikap Forum Pemred

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

2. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

(Baca: Jurnalis Katadata Dipukul Polisi saat Liputan Demonstrasi di DPR)