Aturan Menaker, Pekerja Sakit Corona Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, sejumlah pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat covid-19 di Aula Serba Guna Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Penulis: Desy Setyowati
1/6/2020, 17.37 WIB

Pekerja pendukung di fasilitas layanan kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan pasien Covid-19 seperti petugas kebersihan dan pekerja penatu juga berhak atas JKK. Demikian pula relawan yang mendukung upaya penanggulangan pandemi corona.

Ida meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja yang rawan terserang Covid-19 mendapatkan dukungan untuk mencegah PAK. Tentunya, sesuai regulasi, standar keselamatan kerja, serta protokol kesehatan.

(Baca: Pasien Tak Jujur hingga Remehkan Corona, 55 Tenaga Kesehatan Meninggal)

Dia juga meminta perusahaan atau organisasi yang memiliki pekerjaan dengan risiko khusus terkait penularan virus corona mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, memastikan mereka mendapatkan manfaat JKK.

Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utamanya, jika ada pekerja yang mengalami PAK karena Covid-19,

Ida juga meminta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan terkait pelindungan pekerja dari penularan virus corona. "Menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

(Baca: Tenaga Medis di Jakarta Kelelahan Tangani Corona, Relawan Siap Bantu)

Halaman:
Reporter: Antara